Komisi III: Jual Beli Fasilitas Lapas Kecilkan Efek Jera

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Senin, 23 Jul 2018 04:42 WIB
Komisi III DPR menilai jual beli fasilitas akan membuat efek jera dari hukuman makin kecil. Pemanggilan terhadap Dirjen PAS pun segera dilakukan.
Anggota Komisi III DPR Abdul Kadir Karding di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (17/7). (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding menyebut praktek suap di lembaga pemasyarakatan (lapas) akan mengakibatkan terjadinya diskriminasi terhadap para tahanan dan mengecilkan efek jera dari hukuman.

Ia meminta Kemenkumham melakukan pengetatan pengawasan terhadap semua lapas.

"Berefek pada diskriminasi sesama tahanan dan kemungkinan efek jera kecil. Harus maksimum dilakukan penggawasan yang ketat terhadap hal-hal tersebut, bukan hanya di Sukamiskin tapi kemungkinan di semua," tuturnya, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Minggu (22/7)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini dikatakannya terkait penangkapan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein oleh KPK dalam kasus jual beli fasilitas bagi narapidana.

Komisi III DPR, lanjut Karding, akan memanggil Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami untuk melakukan evaluasi soal pengelolaan lapas.

"Komisi III segera panggil dan lakukan evaluasi," aku dia.

Lebih dari itu, Karding juga menilai Presiden Joko Widodo perlu memberikan perintah tegas kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk memastikan pengawasan di seluruh lapas.

"Presiden perlu perkuat perintahnya agar Menkumham lebih ketat dan lebih konkret," ujar Karding, yang juga menjabat Sekjen PKB itu.

Kalapas Sukamiskin Wahid Husein mengenakan rompi tahanan KPK.Kalapas Sukamiskin Wahid Husein mengenakan rompi tahanan KPK. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami menyatakan siap mundur dari jabatannya jika gagal melaksanakan revitalisasi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

"Kita lihat nanti revitalisasi, kalau tidak berhasil saya mundur," kata Sri, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (21/7) malam.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Kepala Lapas Sukamiskin itu. Mereka adalah Wahid sendiri, narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, pegawai Lapas Sukamiskin Hendry Saputra, serta seorang narapidana tindak pidana umum Andri Rahmat.

KPK juga mengamankan barang bukti suap berupa uang total Rp279.920.000 dan US$1.410. Selain itu, ada dua mobil Wahid yang diamankan KPK karena diduga terkait suap, yaitu Mistubishi Triton Exceed berwarna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna hitam.

(arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER