Jakarta, CNN Indonesia -- Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami menilai wajar jika ada dispenser di dalma sel di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
"Kami masih maklum kalau ada disepenser di dalam kamar karena itu untuk minum sesuai dengan kebutuhan manusia. Juga kipas angin beberapa kita biarkan tetap di sana karena memang kondisi ruangannya sangat sempit," paparnya, di Bandung, Minggu (22/7).
Hal itu dikatakannya usai menggelar razia bersama Satuan tugas kemanan dan ketertiban (Satgas Kamtib) Jawa Barat terhadap fasilitas istimewa di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Minggu (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penggeledahan tersebut, Sri dan stafnya menemukan sejumlah barang-barang, mulai dari dispenser, kompor gas, kulkas, kipas angin, hingga perkakas bangunan. Menurutnya, semua narapidana menerima dan menghargai apa yang dilakukan petugas.
"Hal-hal yang tidak boleh [ada] dalam kamar [tahanan] kami keluarkan. Sejauh ini dalam keadaan kondusif, mereka memahami apa yang ke depan dijalakan berdasarkan standar masing-masing kamar," tuturnya.
 Direktur Jendral Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami. ( CNN Indonesia/Ciputri Hutabarat) |
Sri mengatakan razia itu dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal suap jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin dengan tersangka Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, belum lama ini.
"Malam ini kami bermaksud melakukan normalisasi Lapas Sukamiskin atas adanya temuan KPK beberapa waktu lalu. Kita temukan barang-barang dalam kamar," ujarnya.
Sri menjelaskan, dari 522 kamar yang ada di Lapas Sukamiskin, 444 di antaranya dihuni narapidana. Beberapa di antaranya masih dalam kondisi disegel KPK pascakasus Wahid Husein.
"Dari kamar yang ada masih ada kamar yang tidak bisa kami masuki. Karena keadaannya disegel bahkan menyentuh pun tidak. Itu sebagai penghormatan atas apa yang dilakukan KPK," kata dia.
Dia menambahkan bahwa seluruh barang yang ditemukan di dalam kamar lapas selanjutnya akan dimusnahkan.
"Akan kita tindak lanjuti, ada yang dimusnahkan dan ada yang dikembalikan kepada keluarga. Hari ini diselesaikan," tandasnya.
Sebelumnya, Wahid Husen dan stafnya, Hendry Saputra, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara, tersangka pemberi suap adalah narapidana kasus Badan Keamanan Laut, Fahmi Darmawansyah, serta napi kasus pidana umum Andri Rahmat.
Dalam kasus ini, KPK memperoleh barang bukti berupa uang berjumlah Rp279.920.000 dan US$1.410, dua unit mobil berjenis Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar milik Wahid yang diduga terkait suap.
(hyg/arh)