"Menjatuhkan pidana oleh karenanya pada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani membacakan vonis Mustafa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7).
Hakim menyatakan Mustafa terbukti memberikan uang kepada beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sejumlah Rp9,6 miliar. Mustafa melakukan itu bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak Politik Dicabut
"Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama dua tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," ujar Hakim Ni Made.
Sementara itu, Mustafa menyatakan menerima hukuman penjara selama tiga tahun yang dijatuhkan majelis hakim.
"Baik yang mulai terima kasih, saya terima putusan ini," kata Mustafa.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK menuntut Mustafa dengan pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Uang yang diberikan Mustafa dalam perkara ini bertujuan agar anggota DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.