Bupati Lampung Tengah Divonis 3 Tahun Penjara

Feri Agus | CNN Indonesia
Senin, 23 Jul 2018 21:24 WIB
Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti korupsi.
Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustofa bakal mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7). (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa. Selain pidana penjara, Mustafa juga dihukum denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya pada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani membacakan vonis Mustafa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7).

Hakim menyatakan Mustafa terbukti memberikan uang kepada beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sejumlah Rp9,6 miliar. Mustafa melakukan itu bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang disebut menerima suap, yakni Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana dan Zainuddiin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mustafa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hak Politik Dicabut

Hakim juga turut mencabut hak politik Mustafa untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana. Mustafa diketahui merupakan calon gubernur Lampung 2018-2023.

"Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama dua tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," ujar Hakim Ni Made.

Sementara itu, Mustafa menyatakan menerima hukuman penjara selama tiga tahun yang dijatuhkan majelis hakim.

"Baik yang mulai terima kasih, saya terima putusan ini," kata Mustafa.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK menuntut Mustafa dengan pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Uang yang diberikan Mustafa dalam perkara ini bertujuan agar anggota DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER