Sudirman Said Duga Jokowi Dorong JK sebagai Pihak Terkait

Galih Gumelar, Kustin Ayuwuragil, & Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 25 Jul 2018 04:30 WIB
Jokowi yang membutuhkan pendamping di Pilpres 2019, menurut dugaan Sudirman ikut mendorong JK jadi pihak terkait gugatan masa jabatan capres dan wapres.
Presiden Jokowi disebut berada di balik keputusan JK menjadi pihak terkait dalam gugatan masa jabatan presiden dan wakil presiden. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menduga pengajuan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait dalam gugatan Partai Perindo di Mahkamah Konstitusi (MK) tak lepas dari campur tangan Presiden Joko Widodo. Sudirman meyakini pengajuan itu bukan inisiatif JK sendiri.

"Saya sih menduga dengan gampang ya dari pak presiden (Jokowi) karena beliau yang membutuhkan pasangan. Kemudian dari partai-partai yang sekarang dalam koalisi. Saya yakin Pak JK tidak dalam posisi menawar-nawarkan atau menyorongkan diri," ujar Sudirman saat ditemui di kantor wapres, Jakarta, Selasa (24/7).

JK sudah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Partai Perindo terhadap pasal 169 huruf n UU Pemilu tentang pembatasan dua kali masa jabatan presiden dan wakil presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini bertolak belakang dengan sikap JK sebelumnya yang sempat menyatakan ingin istirahat dari kursi pemerintahan. Di sisi lain Sudirman menilai langkah JK menjadi pihak terkait itu semata-mata karena sikap JK sebagai negarawan senior yang ingin mencari upaya penyelesaian dari berbagai perdebatan tentang aturan masa jabatan presiden dan wapres.

Politikus Gerindra ini tak menampik bahwa Indonesia butuh sosok yang lebih muda sebagai pemimpin. Namun melihat kondisi saat ini, kata dia, tak menutup kemungkinan sosok JK masih sangat dibutuhkan.

"Beliau sendiri dari dulu bilang mau istirahat, momong cucu, dan berharap yang muda-muda muncul. Tapi keadaan memaksa beliau untuk bersiap," tuturnya.

Sudirman pun mengakui banyak pihak yang mengkritik pengajuan diri JK sebagai pihak terkait karena seolah terlihat ambisius. Namun ia menyerahkan keputusan gugatan tersebut sepenuhnya ke MK.

"Itu pendapat yang sangat valid dan saya kira semua menyadari itu. Tinggal nanti kita serahkan saja ke MK untuk ambil sikap," ucap Sudirman.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pengajuan JK sebagai pihak terkait berdasarkan pengetahuan Presiden Joko Widodo. Meski demikian, baik Presiden maupun Wapres disebut Ngabalin menyerahkan sepenuhnya proses itu kepada MK.

"Saya kira arif kalau kita beri kesempatan. Biarlah nanti MK yang mengambil keputusan persidangan," ujar Ngabalin.

SBY Didorong Seperti JK

Terpisah, alumni Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Staf Pengajar HTN UIN Alauddin Makassar, Syamsuddin Radjab, berharap Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, mengikuti JK menjadi pihak terkait dalam uji materi pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Saya berharap pak SBY ikut menjadi pihak terkait ini karena SBY sudah menjabat 2 periode," kata Syamsuddin dalam konferensi pers di Cikini, Selasa (24/7).

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Jusuf Kalla, Irman Putrasidin mengatakan pihaknya belum sampai mengajak SBY untuk ikut menjadi pihak terkait.

"Belum ada sampai di situ karena kita merasa yang paling memenuhi syarat siapa. Tidak mungkin kami menunggu nunggu siapa," kata Irman. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER