Kuasa hukum Fidho-Bachtiar, Ahmad Handoko mengutarakan hal tersebut di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang pendahuluan sengketa Pilkada bernomor 41/PHP.GUB-XVI/2018, Kamis (26/7). Handoko juga mengatakan praktik politik uang itu dilakukan secara terang-terangan.
"Masyarakat, khususnya Provinsi Lampung secara kasat melihat praktik money politics atau bagi-bagi uang agar memilih pasangan calon nomor tiga karena dilakukan di tempat terbuka, yaitu pasar, jalanan, dan di keramaian masyarakat," kata Handoko mengutip risalah sidang yang dirilis laman MK, Jumat (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Handoko mengatakan banyak masyarakat yang menerima politik uang berupaya melaporkan ke panwas setempat. Namun, masyarakat tidak melanjutkan lantaran mendapat ancaman balik serta intimidasi.
Masyarakat diancam akan dilaporkan ke kepolisian lantaran menerima politik uang. Handoko mengatakan pihak yang mengancam adalah anggota tim pemenangan Arinal-Chusnunia.
"Dan tidak dijamin keselamatannya," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan ada panwas yang menolak menindaklanjuti laporan masyarakat. Handoko menduga KPU dan Panwas tidak berkutik lantaran paslon Arinal-Chusnunia didukung oleh perusahaan besar dengan aset triliunan.
"Sehingga kekuatan uang mereka dapat memainkan politik yang masif, terstruktur, dan sistematis di seluruh kabupaten dan kota di Lampung," ucap Handoko.
Praktik politik uang yang begitu gencar, menurut Handoko sangat mempengaruhi jalannya Pilkada Lampung. Atas dasar itu dia selaku kuasa hukum pasangan petahana Fido Ricardo-Bachtiar Basri, memohon agar MK mendiskualifikasi paslon Arinal-Chusnunia yang memperoleh suara terbanyak.
Selain itu Handoko memohon agar MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Provinsi Lampung.
"Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Handoko.
Lihat juga:MK Terima 67 Permohonan Sengketa Pilkada |
Fido-Bachtiar yang diusung koalisi Gerindra, Demokrat, dan PPP itu lantas menggugat keputusan hasil rapat pleno rekapitulasi suara KPU Lampung ke Mahkamah Konstitusi. (wis/pmg)