Pakar: OSO Mestinya Paham Posisi Pimpinan Lembaga Negara

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Sabtu, 28 Jul 2018 03:00 WIB
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) dinilai harusnya paham posisi dirinya sebagai pejabat tinggi negara saat memprotes putusan MK.
Ketua Umum Partai Hanura sekaligus Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Jakarta, Rabu (25/4). (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPD sekaligus Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) disebut harusnya paham posisi dirinya sebagai pejabat tinggi negara yang mesti menghargai hukum.

Hal itu dikatakan terkait dengan protes soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelarangan rangkan keanggotaan di DPD dan parpol yang dilayangkan oleh OSO dan kader Partai Hanura kubunya.

Partai Hanura sendiri menjadi yang terbanyak memiliki kader dari unsur DPD. Hal itu terutama terjadi pascapenetapan OSO sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya reaksi OSO itu wajar, tapi seharusnya sebagai pemimpin DPD harus memahami posisi dirinya sebagai kepala lembaga negara karena itu putusan MK," ujar pakar hukum tata negara Syamsuddin Radjab dalam diskusi di Matraman, Jakarta, Jumat (27/7).
MK dalam putusan nomor perkara 30/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa DPD tidak boleh diisi pengurus parpol.

Ketua MK Anwar Usman.Ketua MK Anwar Usman. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Dengan demikian, seseorang yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPD untuk pemilu 2019 harus mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Jika tidak, jabatannya di DPD inkonstitusional.

Putusan MK pada 23 Juli 2018 terkait uji materi Pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 ini dianggap menyulitkan posisi Hanura yang banyak pengurusnya maju ke DPD.

Sarifuddin Sudding, saat menjabat Sekjen Hanura kubu OSO, sempat menyebut bahwa ada 70 anggota DPD yang bergabung dengan partainya, puluhan di antaranya menjadi pengurus parpol.

OSO pun belum menyatakan mundur dari posisinya sebagai calon anggota DPD dalam Pemilu 2019. Ia malah mengkritik MK yang dinilainya tertutup karena mengeluarkan putusan tanpa berkonsultasi dengan DPD.

Selain itu, Ketua DPP Partai Hanura Benny Rhamdani berencana mengadukan hakim MK ke Dewan Etik MK.

Politikus Hanura kubu Sarifudding Sudding, Zulfahri Pahlevi, menilai kubu OSO panik karena waktu yang mepet antara putusan MK dengan penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.

Zulfahri juga heran dengan langkah Hanura kubu OSO yang lebih banyak mengincar kursi di DPD ketimbang di DPR.

"Sepertinya cuma di Hanura kubu Pak OSO ini yang agak ricuh," tandas dia.

(arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER