Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Osman Sapta Odang alias
OSO siap meminta maaf kepada
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ucapan kasarnya di sebuah stasiun televisi.
Namun, ia tetap menyinggung soal pelecehan undang-undang dalam putusan uji materi keanggotaan DPD.
Hal itu menanggapi somasi yang dilayangkan oleh MK kepadanya atas ucapannya di sebuah wawancara yang disiarkan langsung itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sih mau aja minta maaf. Cuma minta maaf apa susahnya. Tapi mana yang lebih berat? Goblok atau pelecahan Undang-Undang," cetus OSO, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/8).
Ia, yang juga Ketua Umum Partai Hanura, menegaskan putusan MK melarang fungsionaris partai politik menjadi bakal calon anggota DPD merupakan kesalahan.
OSO mengatakan tindakannya meragukan keputusan MK bagian dari tugasnya sebagai Ketua DPD. Dirinya mengaku wajib melindungi hak rakyat.
 Ketua MK Anwar Usman, di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (27/4). ( CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
"Kalau pelecahan UU itu, waduh, berat. Apalagi penyimpangan dari peraturan UU. Contoh sekarang, kalau saya disuruh minta maaf, saya minta maaf nih. Maaf ya. Tapi saya sebagai Ketua DPD RI wajib melakukan perlindungan bagi kepentingan rakyat, terutama rakyat daerah," tuturnya.
Lebih lanjut, OSO juga menilai keputusan MK itu sebagai keputusan yang terlambat. Ia berkata fungsionaris parpol yang sudah mendaftar sebagai calon anggota di DPD berdasarkan PKPU tidak bisa dibatalkan pencalonnya karena keputusan MK.
"Umpanya anda lihat ada pelang larangan lewat jalan, terus pelang itu tidak ada. Anda lewat tidak? Lewat kan. Setelah anda lewat, pelang itu baru dipasang. Tidak boleh lewat. Apa Anda pulang lagi? Enggak bener kan? Nah itu," jelasnya.
Ia pun mengaku siap untuk bertemu MK untuk menyelesaikan polemik tersebut.
"Ya boleh-boleh saja. Itu enggak ada masalah. Tapi inisiatif itu dari siapa? Harus dari dia [MK] dong. Karena dia yang bikin salah, bukan saya," dalihnya.
Sebelumnya, OSO melontarkan ucapan kasar kepada MK yang telah memutus uji materi UU Pemilu yang membuat Anggota DPD tak bisa berasal dari anggota parpol.
 Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. ( CNN Indonesia/Hesti Rika) |
KontradiktifDalam surat jawaban somasi yang dilayangkannya kepada MK, OSO mengaku tak bermaksud untuk merendahkan lembaga peradilan konstitusi itu.
"[kata 'goblok'] itu merupakan respons cepat pak OSO dengan tanpa bermaksud merendahkan harkat dan martabat MK," ujar MK Fajar Laksono, soal isi surat itu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/8).
"Jadi ada kontradiksi interminus; di satu sisi Pak OSO menulis tidak bermaksud merendahkan MK, dan satu sisi [mengatakan] prihatin putusan MK tidak berikan keadilan dan melanggar hak konstitusional, terutama dari DPD," imbuhnya.
Fajar mengaku MK belum akan menanggapi surat balasan OSO. Namun demikian, MK mengapresiasi sikap Oso karena merespons somasi dengan cepat.
"Kami belum akan merespons kembali surat itu, tapi setidaknya itu menunjukkan respons Pak OSO terhadap surat yang kita kirimkan," kata dia.
Sebelumnya, OSO melontarkan ucapan kasar kepada MK yang telah memutus uji materi UU Pemilu yang membuat Anggota DPD tak bisa berasal dari anggota parpol. Diketahui, Partai Hanura banyak memiliki kader yang merupakan bakal calon anggota DPD.
 Salah satu Bacaleg DPD yang juga Ketua DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani (tengah). ( CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
OSO juga menuding MK membuat keputusan secara tertutup dan bernuansa politis karena diputuskan dalam waktu singkat dan jelang berakhirnya masa pencalonan anggota DPD.
"MK itu goblok! Kenapa? Karena dia tidak menghargai kebijakan yang telah diputuskan oleh siapa, oleh KPU. Kan itu porsinya KPU, bukan porsinya MK," kata OSO dalam wawancara di salah satu statiun televisi.
MK kemudian mengirimkan surat somasi kepada OSO, Selasa (31/7). Sekitar tujuh jam kemudian, surat balasan dari OSO tiba di MK.
(arh/gil)