Namun, ia tetap menyinggung soal pelecehan undang-undang dalam putusan uji materi keanggotaan DPD.
Hal itu menanggapi somasi yang dilayangkan oleh MK kepadanya atas ucapannya di sebuah wawancara yang disiarkan langsung itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:OSO Disomasi Gara-gara Sebut MK Goblok |
Ia, yang juga Ketua Umum Partai Hanura, menegaskan putusan MK melarang fungsionaris partai politik menjadi bakal calon anggota DPD merupakan kesalahan.
Ketua MK Anwar Usman, di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (27/4). (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Lebih lanjut, OSO juga menilai keputusan MK itu sebagai keputusan yang terlambat. Ia berkata fungsionaris parpol yang sudah mendaftar sebagai calon anggota di DPD berdasarkan PKPU tidak bisa dibatalkan pencalonnya karena keputusan MK.
"Umpanya anda lihat ada pelang larangan lewat jalan, terus pelang itu tidak ada. Anda lewat tidak? Lewat kan. Setelah anda lewat, pelang itu baru dipasang. Tidak boleh lewat. Apa Anda pulang lagi? Enggak bener kan? Nah itu," jelasnya.
"Ya boleh-boleh saja. Itu enggak ada masalah. Tapi inisiatif itu dari siapa? Harus dari dia [MK] dong. Karena dia yang bikin salah, bukan saya," dalihnya.
Sebelumnya, OSO melontarkan ucapan kasar kepada MK yang telah memutus uji materi UU Pemilu yang membuat Anggota DPD tak bisa berasal dari anggota parpol.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Dalam surat jawaban somasi yang dilayangkannya kepada MK, OSO mengaku tak bermaksud untuk merendahkan lembaga peradilan konstitusi itu.
"[kata 'goblok'] itu merupakan respons cepat pak OSO dengan tanpa bermaksud merendahkan harkat dan martabat MK," ujar MK Fajar Laksono, soal isi surat itu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/8).
"Jadi ada kontradiksi interminus; di satu sisi Pak OSO menulis tidak bermaksud merendahkan MK, dan satu sisi [mengatakan] prihatin putusan MK tidak berikan keadilan dan melanggar hak konstitusional, terutama dari DPD," imbuhnya.
"Kami belum akan merespons kembali surat itu, tapi setidaknya itu menunjukkan respons Pak OSO terhadap surat yang kita kirimkan," kata dia.
Sebelumnya, OSO melontarkan ucapan kasar kepada MK yang telah memutus uji materi UU Pemilu yang membuat Anggota DPD tak bisa berasal dari anggota parpol. Diketahui, Partai Hanura banyak memiliki kader yang merupakan bakal calon anggota DPD.
Salah satu Bacaleg DPD yang juga Ketua DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani (tengah). (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
"MK itu goblok! Kenapa? Karena dia tidak menghargai kebijakan yang telah diputuskan oleh siapa, oleh KPU. Kan itu porsinya KPU, bukan porsinya MK," kata OSO dalam wawancara di salah satu statiun televisi.
MK kemudian mengirimkan surat somasi kepada OSO, Selasa (31/7). Sekitar tujuh jam kemudian, surat balasan dari OSO tiba di MK.
(arh/gil)
Ketua MK Anwar Usman, di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (27/4). (
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. (
Salah satu Bacaleg DPD yang juga Ketua DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani (tengah). (