Sebelumnya, OSO, yang juga Ketua Umum Partai Hanura, dalam talk show bertajuk "Polemik Larangan Caleg DPD dari Parpol" yang ditayangkan Kompas TV pada 26 Juli 2018.
MK menilai pernyataan OSO saat itu bertendensi negatif dan masuk dalam kategori perbuatan penghinaan yang merendahkan kehormatan, harkat, dan martabat martabat serta kewibawaan, baik kepada MK secara institusi, para hakim di dalamnya, maupun putusan-putusannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Sesalkan MK, OSO Belum Mundur dari Hanura |
Hal itu terkait dengan putusan MK yang melarang caleg DPD dari parpol. Dengan demikian, caleg DPD yang telah mendaftar menjadi peserta pemilu 2019 harus mengundurkan diri dari kepengurusan parpol.
Ketua MK Anwar Usman. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"Dengan demikian, tidak terdapat alasan bagi siapapun untuk menyatakan tidak mengetahui adanya perkara dimaksud, dan/atau menuduh Mahkamah Konstitusi memutus perkara secara diam-diam," cetus Guntur.
Lihat juga:Hanura Akan Laporkan Hakim MK ke Dewan Etik |
Guntur mengatakan MK dalam menanggapi perkara selalu terbuka. Siapa pun yang merasa berkepentingan dengan perkara boleh mengajukan diri menjadi pihak terkait. Keterangan pihak terkait pun akan didengarkan para hakim konstitusi sebagai bahan pertimbangan dalam membuat keputusan.
"Namun selama berlangsungnya sidang untuk mengadili perkara nomor 30/PUU-XVI/2018 berproses di MK, tidak pernah ada pihak yang mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, atau setidaknya mengajukan permohonan untuk memberikan keterangan ad informadum dalam perkara tersebut," kata Hamzah.
Hamzah juga menegaskan bahwa MK tidak berpolitik dalam pengambilan keputusan. Sebab MK dalam menjalankan tugasnya mengadili dan memutus perkara akan selalu bersikap independen dan imparsial dengan tidak mendasarkan putusan-putusannya berdasarkan pertimbangan politik, melainkan selalu berdasarkan pada konstitusi dan hukum.
Sebelumnya, OSO menyesalkan MK yang memutus tanpa berkonsultasi dengan pihaknya. Selain itu, OSO menilai keputusan MK dibuat secara tertutup.
"MK itu goblok! Kenapa? Karena dia tidak menghargai kebijakan yang telah diputuskan oleh siapa, oleh KPU. Kan itu porsinya KPU, bukan porsinya MK," cetusnya.
"Apa ini perbuatan orang goblok atau orang pinter. Sebab ini lembaga keadilan. lembaga hakim yang bermartabat. Kok melakukan tindakan yang tidak bermartabat untuk anak bangsa," imbuh OSO.
(arh/gil)
Sekjen MK Guntur Hamzah (kanan). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari) |
Hamzah juga menegaskan bahwa MK tidak berpolitik dalam pengambilan keputusan. Sebab MK dalam menjalankan tugasnya mengadili dan memutus perkara akan selalu bersikap independen dan imparsial dengan tidak mendasarkan putusan-putusannya berdasarkan pertimbangan politik, melainkan selalu berdasarkan pada konstitusi dan hukum.
"MK itu goblok! Kenapa? Karena dia tidak menghargai kebijakan yang telah diputuskan oleh siapa, oleh KPU. Kan itu porsinya KPU, bukan porsinya MK," cetusnya.
"Apa ini perbuatan orang goblok atau orang pinter. Sebab ini lembaga keadilan. lembaga hakim yang bermartabat. Kok melakukan tindakan yang tidak bermartabat untuk anak bangsa," imbuh OSO.
Ketua MK Anwar Usman. (
Sekjen MK Guntur Hamzah (kanan). (