Menang Kasasi, Fahri Hamzah Tetap Buka Pintu Islah dengan PKS

Ihsan Dalimunthe | CNN Indonesia
Kamis, 02 Agu 2018 14:03 WIB
Fahri Hamzah mengaku sudah mengupakan islah dengan pimpinan PKS sudah ia lakukan sejak sebelum dipecat sampai keputusan kasasi MA di awal bulan Ramadhan lalu.
Fahri Hamzah ungkap upaya islah yang ia bangun dengan pimpinan PKS. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku masih akan memperbaiki hubungan atau islah dengan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) walau Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pimpinan partai PKS untuk memecat dirinya.

"Sampai hari ini ketika Mahkamah Agung telah merilis pengumuman keputusan menolak kasasi pimpinan PKS maka mental saya tetap islah," kata Fahri lewat akun twitter pribadinya @Fahrihamzah, Kamis (2/8).

Menurut Fahri, upaya islah dengan pimpinan PKS sudah ia lakukan sejak sebelum dipecat sampai keputusan kasasi di awal bulan Ramadhan lalu. Fahri menceritakan saat dialog dengan Ketua Majelis Syuro PKS di akhir 2015 lalu, dia sudah memperingatkan bahwa tindakan hukum yang bernama 'mengundurkan diri' bukan hak partai, tetapi pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu harus diambil secara sukarela tanpa tekanan. Tapi saya ditekan suruh mundur sampai ujung," kicau Fahri.


Setelah itu, dia mengaku dipanggil oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) atas kesalahan yang menurut Fahri tidak ia mengerti hingga hari ini. Kala itu, Fahri mengatakan sudah mengupayakan islah kepada BPDO dengan meminta dokumen soal bukti pelanggaran dan siapa yang melaporkkan adanya pelanggaran itu. Namun jawaban itu tak kunjung ia dapatkan.

"Sampai sekarang BPDO menolak memberikan kepada satu pun dokumen yang saya minta. Ini peradilan nyaris tanpa kertas," tambahnya.

Fahri mengaku sebagai kader yang mendapat kesempatan belajar hukum dalam proses menjabat, ia sudah mengupayakan Islah dengan mengingatkan semua pejabat yang menjalani tugas untuk memprosesnya. Dia juga mengaku sudah menyampaikan cara terbaik dalam penegakan hukum dan etika.


Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com pada laman info perkara situs Mahkamah Agung, penolakan atas permohonan yang teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018 itu diputus tolak pada 30 Juli 2018.

Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.

Kemenangan ini bagi Fahri adalah kemenangan lanjutansetelah sebelumnya berhasil menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.



Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan jika putusan MA merupakan ketetapan hukum yang mengikat dan tetap. Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihaknya adalah meminta permohonan eksekusi.

Diantaranya mengabulkan ganti rugi uji materiil Rp30 miliar dan meminta PKS untuk tidak lagi mengganggu Fahri Hamzah baik sebagai anggota DPR maupun kader PKS.

"PKS harus kembalikan hak-hak Fahri Hamzah. Keputusan DPP PKS cacat hukum dan salah," ujar Mujahid.

(dal/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER