Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus PKS Fahri Hamzah mengklaim banyak kader PKS mengucapkan selamat pasca Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan petinggi PKS atas pemecatan dirinya sebagai kader PKS.
Ia berkata para kader PKS itu juga berharap para pimpinan PKS sadar bahwa tindakan memecat dirinya merupakan sebuah kesalahan.
"Tadi saya mendapatkan banyak sekali WhatsApp dan pesan dari kader yang sederhananya ngomong 'semoga pimpinan kita segera sadar'. Umumnya bilang begitu," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri mengaku sampai saat ini belum dapat merespon lebih jauh atas putusan kasasi tersebut. Ia berkata masih berkonsultasi dengan pengacaranya.
Namun, ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendoakan dirinya yang berjuang mempertahankan haknya sebagai kader PKS.
Lebih lanjut, Fahri menegaskan tidak akan pasif dalam menyikapi putusan tersebut. Sebab, ia menilai pemecatan dirinya bagian dari pengerusakan terhadap partai dan berlangsung secara masif.
"Dan itu dilakukan oleh pimpinan yang sama, yang memecat saya dan sekarang ini melakukan
deal-deal politik, bisa dibilang secara amatir," ujarnya.
Atas hal itu juga, ia mengatakan citra PKS saat ini menjadi terpuruk. Bahkan ia memprediksi PKS bisa hilang di parlemen jika hal tersebut dibiarkan.
"Itulah sebabnya dengan konsultasi kepada
lawyer saya akan agak agresif untuk menyelamatkan partai," ujarnya.
Lebih dari itu, Fahri juga menyinggung soal pernyataan Ketua DPP PKS Zainudin Paru yang meminta dirinya tidak senang terlebih dahulu pasca putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding atas hal tersebut
Zainudin sebelumnya mengatakan Fahri akan 'nangis bombay' karena PKS akan menang atas kasasi di MA.
Ia tidak berkomentar atas hal itu. Ia hanya memperlihatkan kepada pewarta soal ucapan Zainudin yang tidak sejalan dengan putusan kasasi MA.
Berdasarkan penelusuran
CNNIndonesia.com pada laman info perkara situs Mahkamah Agung, penolakan atas permohonan yang teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018 itu diputus tolak pada 30 Juli 2018.
Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.
Kemenangan ini bagi Fahri adalah kemenangan lanjutan setelah sebelumnya berhasil menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017.
(ugo/gil)