Sebelumnya, MK telah menerima permohonan tertanggal 9 Juli 2018, yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut dua yakni Sabirin Yahya dan Andi Mahyanto Mazda.
Keduanya mengajukan permohonan pembatalan berita acara KPU Kabupaten Sinjai tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Sinjai dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK telah menyelenggarakan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui sidang panel pada 26 Juli 2018. Hal itu guna memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.
Senada, MK juga menggugurkan gugatan sengketa Pilkada Padang Lawas. Alasannya, ketidakhadiran pemohon dalam sidang panel.
Pemohonnya adalah tim pemenangan paslon nomor urut 1 yakni Tondi Roni Tua dan Syarifuddin.
Antara lain, perselisihan Pemilihan Bupati Parigi Moutong dengan pemohon paslon Amrullah Almahdaly dan Yufni Bungkundapu; Pilkada Bupati Cirebon dengan pemohon paslon Kalinga dan Dian Hernawa Susanty.
Selain itu, Pemilihan Bupati Konawe dengan pemohon Litanto dan Murni Tombili, serta Pemilihan Bupati Bantaeng dengan pemohon paslon Andi Sugiarti Mangun Karim dan Andi Mapaptoba.
(arh/gil)