Pemohon Tak Hadiri Sidang, Dua Gugatan Pilkada Digugurkan MK

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Kamis, 09 Agu 2018 11:57 WIB
MK menggugurkan permohonan sengketa pilkada Sinjai, Sulsel; dan Padang lawas, Sumut, karena pemohon tak pernah hadir di sidang pleno.
Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/2). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan; dan Padang Lawas, Sumatera Utara, Tahun 2018. Pasalnya, pemohon tak hadir di sidang panel.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan tertanggal 9 Juli 2018, yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut dua yakni Sabirin Yahya dan Andi Mahyanto Mazda.

Keduanya mengajukan permohonan pembatalan berita acara KPU Kabupaten Sinjai tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Sinjai dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ucap Hakim Ketua Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (9/8).

MK telah menyelenggarakan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui sidang panel pada 26 Juli 2018. Hal itu guna memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.

Namun, Sabirin-Andi tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah. Kemudian Kepaniteraan MK menelepon keduanya pada 26 Juli 2018 dan yang bersangkutan menyatakan tidak akan melanjutkan permohonannya.

"Dengan jawaban pemohon demikian, Mahkamah berpendapat pemohon tidak bersungguh-sungguh dengan permohonannya, sehingga permohonan harus dinyatakan gugur," kata Anwar.

Senada, MK juga menggugurkan gugatan sengketa Pilkada Padang Lawas. Alasannya, ketidakhadiran pemohon dalam sidang panel.

Pemohonnya adalah tim pemenangan paslon nomor urut 1 yakni Tondi Roni Tua dan Syarifuddin.

Selain itu, MK juga memutuskan tidak dapat menerima sejumlah perkara perselisihan pilkada serentak 2018 lainnya.

Antara lain, perselisihan Pemilihan Bupati Parigi Moutong dengan pemohon paslon Amrullah Almahdaly dan Yufni Bungkundapu; Pilkada Bupati Cirebon dengan pemohon paslon Kalinga dan Dian Hernawa Susanty.

Selain itu, Pemilihan Bupati Konawe dengan pemohon Litanto dan Murni Tombili, serta Pemilihan Bupati Bantaeng dengan pemohon paslon Andi Sugiarti Mangun Karim dan Andi Mapaptoba.

(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER