"Enggak ada aturan dalam Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga [PD/PRT] GP Ansor yang mengharuskan mundur [jika nyaleg]," tutur dia, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (15/6).
Merujuk dari daftar calon sementara (DCS) yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yaqut tercatat sebagai bakal caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yaqut mengonfirmasi bahwa dirinya maju sebagai caleg dari PKB dengan nomor urut 1.
Anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama di Bumi Perkemahan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (18/4). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
"Organisasi itu pegangannya PD/PRT. Selama enggak ada larangan atau keharusan, ya biasa saja kan," katanya.
Hal utama yang digarisbawahi Yaqut yakni ketika dirinya tidak akan melibatkan GP Ansor dalam kepentingan politik. Misalnya, kampanye.
Hal itu, lanjutnya, tidak hanya berlaku terhadap dirinya selaku pimpinan, tetapi juga terhadap seluruh anggota GP Ansor.
"Etika itu yang dipegang oleh semua kader yang mencalonkan diri dalam kontestasi politik," ucap Yaqut.
Pesaing Yaqut di dapil Jateng X dari PDIP, Hendrawan Supratikno . (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Di dapil Jateng X, Yaqut akan berkontestasi bersama petinggi partai lain yang telah mengenyam banyak pengalaman politik.
Sebut saja anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno dari PDIP dengan nomor urut 1, Sekjen PPP yang juga anggota Komisi III DPR Arsul Sani dengan nomor urut 1.
(arh/gil)
Anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama di Bumi Perkemahan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (18/4). (