Tak Ada Tenggat Ganti Sandi, DPRD Nilai Anies Sanggup Sendiri
Dias Saraswati | CNN Indonesia
Rabu, 15 Agu 2018 21:27 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan tak ada batas waktu pencalonan bagi pengganti Sandiaga Uno di posisi wakil gubernur DKI Jakarta. Gubernur DKI Anies Baswedan dinilai masih sanggup memimpin ibu kota sendirian.
"Tidak ada batas waktu untuk pencalonan wagub," kata Prasetio di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/8).
Prasetio menegaskan DPRD DKI akan mengikuti mekanisme atau aturan terkait dengan proses penghentian Sandi dari jabatannya sebagai wagub serta proses pengisian jabatan tersebut.
"Pokoknya saya sebagai Ketua Dewan, mekanisme saya ikuti dan yang memimpin paripurna saya," tuturnya.
UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menyebut bahwa rapat paripurna pemberhentian gubernur/wakil gubernur harus dihadiri minimal oleh 3/4 anggota DPRD Provinsi atau kuorum.
Sementara, keputusan rapat dinyatakan sah bila hasilnya disetujui paling tidak 2/3 anggota yang hadir.
"Kalau tidak kuorum kita kejar," lanjut Prasetio.
Sehari sebelumnya, dirinya telah menandatangani surat yang ditujukan untuk Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI guna menentukan tanggal rapat paripurna untuk membahas pengunduran diri Sandi.
"Sampai sekarang belum dijawab [oleh Bamus], baru kemarin tanda tangan," aku dia.
Politikus PDIP ini juga meyakini Anies selaku Gubernur DKI Jakarta mampu untuk memimpin Jakarta seorang diri sampai nantinya posisi wagub terisi.
"Tidak kerepotan kalau mampu," ucapnya.
Lebih dari itu, Prasetio mengaku tak memiliki kriteria khusus soal siapa yang nantinya mengisi jabatan wagub.
"Yang penting yang layak lah untuk Jakarta," katanya.
Sandiaga Uno resmi mundur dari jabatannya sebagai wakil gubernur DKI Jakarta setelah menerima pinangan Prabowo Subianto untuk menjadi cawapres.
Sejumlah nama diisukan akan menjadi pengganti Sandi, mulai dari M. Taufik, Mardani Ali Sera, Ahmad Heryawan, hingga Sudirman Said.
(arh/pmg)
"Tidak ada batas waktu untuk pencalonan wagub," kata Prasetio di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/8).
Prasetio menegaskan DPRD DKI akan mengikuti mekanisme atau aturan terkait dengan proses penghentian Sandi dari jabatannya sebagai wagub serta proses pengisian jabatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menyebut bahwa rapat paripurna pemberhentian gubernur/wakil gubernur harus dihadiri minimal oleh 3/4 anggota DPRD Provinsi atau kuorum.
Sandiaga Uno, di Jakarta, Selasa, 14 Agustus. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Sehari sebelumnya, dirinya telah menandatangani surat yang ditujukan untuk Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI guna menentukan tanggal rapat paripurna untuk membahas pengunduran diri Sandi.
"Sampai sekarang belum dijawab [oleh Bamus], baru kemarin tanda tangan," aku dia.
"Tidak kerepotan kalau mampu," ucapnya.
Lebih dari itu, Prasetio mengaku tak memiliki kriteria khusus soal siapa yang nantinya mengisi jabatan wagub.
Politikus PKS Mardani Ali Sera, di Jakarta, Rabu (3/1). (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Sandiaga Uno resmi mundur dari jabatannya sebagai wakil gubernur DKI Jakarta setelah menerima pinangan Prabowo Subianto untuk menjadi cawapres.
Sejumlah nama diisukan akan menjadi pengganti Sandi, mulai dari M. Taufik, Mardani Ali Sera, Ahmad Heryawan, hingga Sudirman Said.
Sandiaga Uno, di Jakarta, Selasa, 14 Agustus. (
Politikus PKS Mardani Ali Sera, di Jakarta, Rabu (3/1). (