Keponakan Setnov Bantah Terima Uang Jutaan Dolar

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 22 Agu 2018 04:13 WIB
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi membantah menerima uang US$ 3,5 juta terkait kasus korupsi e-KTP. Ia mengaku hanya menerima uang US$2 juta.
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi membantah menerima uang US$ 3,5 juta terkait kasus korupsi e-KTP. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi membantah menerima uang US$ 3,5 juta terkait kasus proyek e-KTP. Ia mengaku hanya menerima uang sekitar US$2 juta yang dikirim melalui money changer.

Hal ini disampaikan Irvanto saat memberikan tanggapan sebagai terdakwa atas keterangan sejumlah saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (21/8).

"Saya hanya terima US$ 2,9 juta dari total transaksi US$ 3 juta setelah dipotong Rp40 per dolar," ujar Irvanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Irvanto menyebut uang itu diterima langsung dari Manajer Pemasaran PT Inti Valuta Money Changer Riswan alias Iwan di kantornya.

Pernyataan ini berbeda dengan yang disampaikan Iwan saat bersaksi di muka persidangan hari ini. Ia mengaku diminta mengirim uang dari luar negeri oleh Irvanto.

Setelah mengirimkan uang tersebut, Iwan menyerahkan pada staf Irvanto bernama Ahmad.

"Saya serahkan US$ 3,5 juta melalui Pak Ahmad, bukan saya sendiri," ucapnya.


Hal senada disampaikan Ahmad yang juga bersaksi di muka persidangan. Pegawai PT Mondialindo ini mengaku diminta Irvanto menerima uang dari Iwan.

Ia dijanjikan akan diberi sepeda motor jika bersedia mengambil uang tersebut.

"Waktu saya ke rumah Pak Irvan dia bilang lagi ada proyek, katanya kalau sudah selesai mau kasih motor ke saya," katanya.

Namun Ahmad mengaku tak tahu detail proyek yang dimaksud Irvanto. Ia hanya menerima uang itu sebanyak empat kali dari Iwan.

"Saya lupa jumlahnya tapi ada yang US$ 400 ribu dan US$ 600 ribu," tutur Ahmad.

Dalam perkara ini, Irvanto didakwa bersama pengusaha Made Oka Masagung melakukan korupsi proyek e-KTP hingga menyebabkan kerugian negara Rp5,9 triliun. Irvanto diduga menjadi penampung uang bagi Setnov.

Setnov sendiri saat ini telah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.

(pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER