Bandung, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus penganiayaan pada Komandan Brigade Pimpinan Pusat Persis HR Prawoto, Asep Maftuh divonis hukuman penjara tujuh tahun, Kamis (23/8). Pria 45 tahun itu terbukti menganiaya Prawoto hingga tewas.
Asep divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 6 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Wasdi Permana menyatakan terdakwa Asep Maftuh bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun," kata Wasdi.
Asep dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang.
Vonis hakim langsung teriakan oleh massa Pengurus Pusat Persis yang memadati ruang sidang.
Hakim juga membantah jika Asep mengalami gangguan jiwa seperti yang disebut selama ini.
"Terdakwa masih bisa mempertanggungjawabkan perbuatanya sehingga tidak mengalami gangguan jiwa. Apalagi, selama persidangan terdakwa bisa ikuti persidangan dengan baik dan tidak temui kelainan lain. Bahwa terdakwa manusia normal dan sadar," kata Wasdi.
Selain itu, Wasdi membantah semua pembelaan pengacara Asep yang menilai bahwa penyebab kematian Prawoto bukan karena Asep, melainkan korban dibawa pulang paksa oleh keluarga saat dibawa ke RS Santosa Bandung.
Apalagi, penyidik kepolisian tidak menyertakan otopsi terhadap penyebab kematian Prawoto.
"Meskipun tidak ada visum, setidaknya dari beberapa keterangan saksi bahwa korban dirawat medis karena luka-luka oleh perbuatan terdakwa. Sehingga, pembelaan terdakwa harus dikesampingkan," kata Wasdi.
Sementara itu, di halaman pengadilan, massa PP Persis berunjuk rasa dan berorasi. Usai persidangan massa langsung bereaksi atas vonis yang dijatuhkan hakim.
"Jelas tidak puas, masak 7 tahun. Ini kan dalam pandangan kasusnya pembunuhan, kehilangan nyawa harusnya kehilangan nyawa lagi," kata koordinator aksi, Dian Herdiana.
Tak puas dengan vonis, Dia berharap akan ada jalur hukum lain.
"Ada langkah-langkah yang kita ambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Nanti kita bicarakan dengan penasihat hukum dan keluarga," tegasnya.
Penganiayaan terhadap HR Prawato terjadi pada hari Kamis 1 Februari 2018 sekitar pukul 6 pagi. Penganiayaan dilakukan menggunakan linggis sehingga membuat Prawoto terluka parah di bagian kepala dan tangan.
(sur)