Bandung, CNN Indonesia -- Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM)
Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto resmi bebas murni pada Rabu (29/8).
Didampingi istrinya, Yosepha Hera Indaswari, Pollycarpus mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sekitar pukul 08.40 WIB dan menerima surat pernyataan bebas murni.
"Senang sekali, sudah tidak ada beban lagi. Sudah engggak adalah (beban)," ujar Pollycarpus melepas senyum kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pollycarpus mengaku ditahan dengan total kurungan selama 10 tahun. Sejak menjalani masa hukuman dengan status bebas bersyarat, Pollycarpus juga mengklaim selalu melapor ke Bapas.
"Kita selalu kontak. Saya lagi berada di mana, keluar kota selalu melapor," ujarnya.
Pollycarpus bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 13 November 2014.
Kepala Bapas Bandung Hardjani Pudji Astin menjelaskan masa status bebas bersyarat Pollycarpus telah berakhir hari ini.
"Memang sudah sesuai prosedurnya bahwa Pollycarpus berakhir mada bimbingannya hari ini," jelas dia.
 Munir Said Thalib. (Safir Makki) |
Pudji menjelaskan selama menyandang status bebas bersyarat, Pollycarpus melapor sebanyak 23 kali. Jika ia tidak tepat waktu untuk melapor, Polly diklaim tetap berkoordinasi dengan PK (pembimbing kemasyarakatan).
"Beliau kan usahanya ada di Papua," lanjut Pudji.
Setelah status hukumnya bebas murni, Pollycarpus tidak perlu lagi melapor ke Bapas. Pudji juga menambahkan, selama menjalani bebas bersyarat, Pollycarpus menunjukkan sikap yang baik.
"Artinya terlihat dia seorang terpelajar, terlihat sopan santunnya. Sangat besar pengertiannya bahwa dia harus melapor. Seperti tadi kita lihat
attitude-nya baik," jelasnya.
(dal/gil)