Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap Khaled Mustafa Hasan (33), seorang warga negara Mesir karena diduga menganiaya istrinya, Novawaty (48) di kediamannya di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Belum diketahui pasti motif di balik Khaled menganiaya istrinya.
Penangkapan ini hasil laporan polisi yang dilakukan Novawaty usai dibuat babak belur karena kekerasan yang dilakukan Khaled.
Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Senin (27/8) pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kejadian, Khaled seperti gelap mata memukuli Novawaty. Dia memukuli menggunakan gagang sapu berkali-kali ke seluruh badan istrinya hingga gagang sapu tersebut patah.
Tak berhenti di situ, Khaled kembali mengambil gagang pel dan memukul berkali-kali hingga gagangnya juga patah.
"Setelah itu mengambil gagang besi yang ada dilemari lalu dipukul-pukulkan kembali hingga berulang kali," ujar Stefanus saat dikonfirmasi, Kamis (30/8).
Tak berhenti sampai di situ, Stefanus mengatakan, Khaled kemudian mengambil pisau di dapur dengan tujuan menusuk Novawaty.
Sang istri sempat memohon kepada Khaled supaya tidak menusuknya. Beruntung, tindakan itu tak terjadi karena dering panggilan dari ponsel Khaled.
Mendapat panggilan telepon yang tak diketahui dari siapa, Khaled pun pergi selama beberapa jam. Namun, sekembalinya pulang Khaled melanjutkan penyiksaan terhadap Novawaty.
"Terlapor datang kembali memberi makan namun korban tidak mau makan, dan akhirnya korban dipukuli kembali dengan gagang besi," ucapnya.
Tak cuma dengan gagang sapu dan besi, Novawaty juga dipukul dengan tangan kosong di bagian kepala. Bahkan Khaled tega menusuk-nusuk paha dan pinggang Novawaty menggunakan pulpen. Khaled juga menyayat lengan kanan Novawaty dengan pisau plastik.
Penganiayaan itu terjadi hingga Selasa (28/8) dini hari. Baru pada Selasa pagi itu dia punya kesempatan untuk keluar dan melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/1582/VIII/2018/PMJ/RJS tertanggal 28 Agustus 2018.
Polisi menindaklanjuti laporan itu. Sekitar 24 jam kemudian pada Rabu (29/8) polisi meringkus Khaled.
Kini Khaled ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
(osc/kid)