Polisi Tembak Mati Pembegal Mahasiswi Bandung

Dika Dania Kardi | CNN Indonesia
Rabu, 05 Sep 2018 21:50 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan pembegal mahasiswi STTT Bandung ditembak polisi karena berupaya kabur.
Ilustrasi. (Skitterphoto/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menembak mati Aminatus Solihinin (Amin), pelaku begal yang membuat mahasiwa Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil (STTT) Bandung, Shanda Puti Denata (23), meninggal dunia.

"Saat akan diamankan, melawan. Kita berikan tindakan tegas dan terukur," ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Bandung, Rabu (5/9) seperti dikutip dari Antara.

Selain Amin, polisi juga menembak kaki kiri pelaku lainnya, Yonas Aditya (25). Agung mengatakan pelaku yang ditembak mati berperan sebagai eksekutor, sementara Yonas bertugas sebagai joki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, Shanda menjadi korban begal bersama satu temannya, Eva Aprilia (23) pada 30 Agustus lalu. Kala itu, Shanda bersama Eva sedang dalam perjalanan menuju tempat kos di kawasan Dipatiukur, Kota Bandung usai makan di kawasan Cihampelas.

Agung menerangkan, saat melewati jalan Cikapayang, Tamansari, mereka dipepet pelaku. Tas Shanda kemudian ditarik secara paksa hingga menyebabkannya terjatuh dan kepala terbentur jalan.

Shanda sempat dilarikan ke Rumah Sakit Borromeus, namun nyawanya tidak bisa tertolong setelah mendapat perawatan intensif.

Agung mengatakan kala itu, usai menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti serta dari rekaman video pengawas (CCTV).


Dari data-data yang berhasil dihimpun, akhirnya dalam waktu sepekan polisi mampu mengungkap identitas para pelaku.

Dalam kegiatan penangkapan, Agung mengatakan mulanya polisi menggerebek Amin di depan Griya Pahlawan, Bandung, Selasa (4/9). Setelah diinterograsi Amin menunjuk pelaku lainnya yang mengarah ke Yonas.

Pada Rabu dini hari, polisi berhasil meringkus Yonas di daerah Rancamanyar Kabupaten Bandung.

"Pada saat menunjukkan rumah Yonas, Amin berusaha mengecoh petugas dan melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas," kata Agung.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ponsel milik korban dan satu kendaraan yang digunakan pelaku ketika beraksi.

Kini, pelaku Yonas dijerat hukuman penjara pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Sementara jasad Amin dibawa di Rumah Sakit Sartika Asih.

(antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER