Jakarta, CNN Indonesia --
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah menilai mempercepat pemberian E-KTP sebelum genap berusia 17 tahun bukan langkah tepat. Sebelumnya banyak pihak yang menyebutkan bahwa terdapat potensi 7 juta warga kehilangan hak suaranya.Menurutnya, Disdukcapil bisa terlibat perkara pidana jika melakukan hal itu karena dinilai melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan."Melanggar Undang-Undang Adminduk, nanti kena pidana karena ada sanksi pidananya," kata Zuhdan saat dihubungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini disampaikan Zuhdan menanggapi saran anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis dalam mengantisipasi potensi warga yang kehilangan hak suaranya dalam Pemilu 2019. Khususnya, bagi warga yang usianya genap 17 tahun jelang pencoblosa, karena mereka berpotensi tidak memiliki E-KTP.Sedangkan UU Nomor 7/2017 tentang pemilu, e-KTP mensyaratkan E-KTP bagi warga agar dapat menggunakan hak suaranya.
Oleh karena itu, Viryan menyarankan perlakuan khusus bagi mereka. Misalnya, pencetakan E-KTP dilakukan lebih awal. Dengan kata lain, mereka mendapatkan E-KTP sebelum genap berusia 17 tahun.Namun, Zuhdan menjelaskan bahwa seseorang dapat menerima E-KTP jika setelah genap berusia 17 tahun, meskipun perekaman data dapat dilakukan sebelumnya.Menurut Zuhdan akan lebih baik jika KPU menerbitkan peraturan KPU (PKPU) yang memungkinkan warga belum memiliki E-KTP tetap bisa menggunakan hak suaranya. Misalnya memfungsikan form C-6 sebagai pengganti E-KTP.Langkah ini bisa ditempuh KPU karena sebagai lembaga independen memiliki kewenangan yang lebih luwes dibanding Disdukcapil yang notabene merupakan lembaga pemerintah. Termasuk dalam hal menerbitkan aturan yang dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya. Zuhdan mencontohkan pada penerbitan PKPU terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg."Contoh aturan koruptor, KPU berani menentang UU. Di UU Pemilu sudah ada (membolehkan), putusan MK juga sudah ada (membolehkan), tapi PKPU dilarang. Nah ini KPU berani," kata dia.Menurut Zuhdan terlepas bahwa aturan PKPu yang dibuat akan bertentangan dengan UU pemilu, namun cara ini lebih baik. Karenq selain memberikan jaminan bagi warga menggunakan hak pilihnya, cara ini juga tidak mendorong Disdukcapil melanggar aturan."Saran saya, KPU berani membuat terobosan seperti itu. (Misalnya) di PKPU ditulis, untuk pemilih pemula cukup membawa undangan, C-6 atau apa istilahnya," kata dia (eks)