Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal
Polri telah merilis bahwa perusahaan pembiayaan milik
Grup Columbia, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance, diduga membobol 14 bank dalam pendanaan
kredit hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp14 triliun.
Menanggapi itu, Manajemen PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance heran dengan jumlah kerugian Rp14 triliun yang disebutkan Bareskrim Polri.
Sekretaris Perusahaan SNP Finance, Ongko Purba Dasuha menyatakan nilai pinjaman yang mereka ambil tidak lebih dari Rp4 triliun. Angka itu berdasarkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dalam pengakuan utang di PKPU, tapi saya belum tahu penyidik ambil dari angka mana," ujar Ongko kepada
CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Selasa (25/9).
Meskipun mempertanyakan data yang diperoleh penyidik Bareskrim, Ongko enggan menyebut keterangan polisi keliru.
Angka yang disebutkan Ongko berdasarkan PKPU yang terbit pada 4 Mei 2018, setelah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam PKPU itu, SNP finance memiliki tagihan total Rp4,07 triliun. Angka itu berasal dari 14 bank sebagai kreditur dengan jaminan senilai Rp2,2 triliun, serta 336 pemegang Medium Term Notes senilai Rp1,85 triliun.
Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap dugaan pembobolan 14 bank dalam bentuk pendanaan kredit hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp14 triliun yang dilakukan SNP Finance.
Sejauh ini penyidik Bareskrim sudah menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT SNP Finance berinisial DS, Direktur Operasional berinisial AP, Direktur Keuangan berinisial RA, Manager Akutansi berinsial CDS dan Asisten Manager Keuangan berinsial AS.
Penyidik masih mengejar tiga orang lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni berinisial LC, LD, dan SL. Mereka berperan sebagai pemegang saham dan merencanakan piutang fiktif.
Bareskrim akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan aset milik PT SNP Finance.
Terkait hal ini, Ongko mengaku perusahaannya akan mematuhi proses hukum yang tengah berjalan.
(bin/pmg)