Bawaslu Tindak Tim Jokowi dan Prabowo Jika Kampanye di Masjid

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 26 Sep 2018 06:23 WIB
Bawaslu khawatir ada kampanye di masjid mengingat pasangan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi didukung kalangan ulama dan ormas Islam di Pilpres 2019 ini.
Capres Prabowo Subianto dan Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ratna Dewi Petatolo mengatakan pihaknya khawatir kampanye Pilpres 2019 akan dilakukan di banyak masjid meski telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu pun akan menindak tegas jika ada dari masing-masing kubu pasangan capres-cawapres yang melakukan kampanye di masjid.

Kekhawatiran itu buntut dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang didukung oleh ormas Islam serta pemuka agama Islam secara terang-terangan.

Diketahui, Jokowi berpasangan dengan Ma'ruf yang merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga mantan Rais Aam PBNU. Sementara Prabowo-Sandiaga didukung penuh oleh ulama yang berasal dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni 212.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita khawatir juga kalau itu kemudian dimanfaatkan," ucap Ratna di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (25/9).

Ratna mengamini bahwa tidak ada larangan bagi tokoh agama untuk memberikan dukungan politik kepada pasangan calon presiden-wakil presiden. Pemuka agama pun berhak menjadi bagian dari tim sukses maupun juru kampanye.

Namun, tokoh agama tersebut harus mematuhi UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam berkampanye. Tempat-tempat ibadah dan pendidikan tidak boleh dijadikan tempat untuk berkampanye. Para tokoh agama pun tidak diperkenankan berkampanye di masjid, pesantren atau madrasah milik mereka sendiri.

"Pasti akan kami imbau. Kami ingatkan dengan bantuan MUI, pengurus masjid untuk tidak memanfaatkan masjid sebagai media kampanye," ucap Ratna.

Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengatakan hal serupa. Menurutnya, tokoh agama memang sah-sah saja jika menjadi bagian dari tim kampanye, asalkan tidak menggunakan masjid untuk berkampanye. Jika hal itu dilanggar maka Bawaslu akan menindak tegas.

"Pasti kita akan berikan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan, kan jelas di masjid dan tempat pendidikan tidak boleh," kata Afif. (bmw/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER