Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI)
Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Tigor Simatupang memutuskan menyampaikan somasi kepada lembaga yang pernah dipimpinnya. Langkah itu diambil terkait tuduhan ribuan aset milik
Kemenpora yang disebut masih disimpan oleh Roy, setelah dia tak lagi menjabat.
"Ya, somasi Kemenpora per hari ini kami somasi mereka. Alasannya mereka menuduh orang tanpa bukti yang jelas, itu saja. Kami sudah minta berulang-ulang selama dua pekan tidak kelar-kelar, berarti kan mereka tidak punya [bukti]," kata Tigor kepada para awak media di Kemenpora, Jakarta, pada Rabu (3/10).
Menurut Tigor, gagasan melayangkan somasi berdasarkan keinginan Roy dengan alasan perkara itu lekas selesai. Saat ini, kata Tigor, mereka tinggal menunggu tanggapan dari Kemenpora atas somasi itu dalam sepekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah tujuh hari, kami lihat mereka maunya apa. Kalau tidak ada respons, ya kita lanjut [proses hukum]," ujar Tigor.
Selain itu, Tigor merasa Kemenpora seolah-olah menuduh kliennya Roy tanpa bukti. Dia mengaku sudah meminta bukti, tetapi Kemenpora tidak bisa menunjukkannya.
"Mereka [Kemenpora] tidak bisa kasih lihat kepada kami, selama ini mereka hanya ngomong-ngomong saja kan di media? Kemenpora ngomong Pak Roy begini dan begitu, tetapi buktinya sama sekali tidak ada," ujar Tigor.
"Kami sudah minta [bukti] dan selama beberapa lama kami sudah datang ke sini [Kemenpora], ini tidak ada buktinya. Begitu. Jadi kami minta selesaikan, atau kami bertindak sesuai hukum. Begitu," ujarnya melanjutkan.
Tak hanya itu, Tigor juga ingin Kemenpora menyampaikan permohonan maaf kepada kliennya melalui media massa. Namun, tuntutan itu ditujukan kepada Sekretaris Menpora Gatot S Dewa Broto.
"Jadi kami minta Pak Sesmenpora, bicara yang jelas permintaan maaf kepada media semua. Kalau tidak, kami bertindak hukum. Kami minta Sesmenpora bicara di media untuk klarifikasi omongan dia yang tidak bisa dibuktikan," ujarnya.
(map/ayp)