Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas)
Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan pihaknya tidak akan melakukan penegakan hukum terhadap
kampanye negatif sepanjang tidak ada komplain.
"Sepanjang tidak ada komplain dan [tidak ada yang] merasa dirugikan,
it's OK lah," kata dia, di Jakarta, pada Rabu (17/10).
Namun, lanjutnya, polisi akan mengambil langkah penegakan hukum bila pihak-pihak yang diserang lewat kampanye negatif itu merasa tidak nyaman dan melayangkan komplain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada komplain harus ditegakan hukumnya," kata Setyo.
Menurutnya, kampanye negatif adalah upaya untuk membeberkan kekurangan dan kelemahan dari pihak tertentu. Hal ini berbeda dengan kampanye hitam atau
black campaign. Pihaknya melarang tegas seluruh peserta Pemilu 2019 untuk melakukan kampanye hitam.
"Kalau
black campaign pasti tidak boleh," tutur jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman meminta kepada kader dan para calon anggota legislatif dari partainya untuk memperbanyak kampanye positif. Namun, dia juga mempersilakan kader memainkan kampanye negatif.
"Saya dalam beberapa kesempatan 80 persen dalam kampanye kita, harus
positive campaign. Silakan antum masuk ke
negative campaign, cukup 20 persen," kata Sohibul dalam pidato di acara Konsolidasi Akbar Nasional PKS di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Minggu (14/10).
Sohibul kemudian menjelaskan alasan memperbolehkan kampanye negatif. Menurutnya, kampanye negatif merupakan kampanye yang mengangkat kelemahan lawan melalui fakta-fakta.
Selain itu, kampanye negatif kata dia, diperbolehkan karena tidak menyebar kebohongan ke masyarakat.
"Enggak bohong itu, namanya negative campaign, itu boleh. Sebab publik harus tau calon ini apa kelemahannya," katanya.
(mts/arh)