"Sepanjang tidak ada komplain dan [tidak ada yang] merasa dirugikan, it's OK lah," kata dia, di Jakarta, pada Rabu (17/10).
Namun, lanjutnya, polisi akan mengambil langkah penegakan hukum bila pihak-pihak yang diserang lewat kampanye negatif itu merasa tidak nyaman dan melayangkan komplain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kampanye negatif adalah upaya untuk membeberkan kekurangan dan kelemahan dari pihak tertentu. Hal ini berbeda dengan kampanye hitam atau black campaign. Pihaknya melarang tegas seluruh peserta Pemilu 2019 untuk melakukan kampanye hitam.
Lihat juga:KPU: Kampanye Negatif Tak Sesuai Aturan |
"Saya dalam beberapa kesempatan 80 persen dalam kampanye kita, harus positive campaign. Silakan antum masuk ke negative campaign, cukup 20 persen," kata Sohibul dalam pidato di acara Konsolidasi Akbar Nasional PKS di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Minggu (14/10).
Sohibul kemudian menjelaskan alasan memperbolehkan kampanye negatif. Menurutnya, kampanye negatif merupakan kampanye yang mengangkat kelemahan lawan melalui fakta-fakta.
"Enggak bohong itu, namanya negative campaign, itu boleh. Sebab publik harus tau calon ini apa kelemahannya," katanya.
(mts/arh)