Padahal seharusnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bisa langsung mencari jalan keluarnya.
"Isinya disinkronkan, jangan malah rame di publik seperti ini," kata Komisioner Bawaslu Affifuddin usai menghadiri suatu acara di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, itu diperbaiki dan kembali ditetapkan sebagai DPTHP (DPT hasil perbaikan) pada Minggu (16/9). Jumlahnya sedikit berkurang daripada DPT yang telah ditetapkan. Akan tetapi KPU kembali membuka peluang dilakukan perbaikan selama 60 hari.
"Ya makanya mereka biar ketemu saja. Kami terus yang mengundang mereka untuk ketemu bareng, ini kan sama sama lembaga yang punya kepentingan. Secepatnya kami undang (lagi)," kata Afifuddin.
Ilustrasi penghitungan DPT Pemilu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Langkah analisisnya, data Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) yang telah diserahkan pada pada 15 Desember 2017 itu, jumlahnya sekitar 196 juta data. Kemudian disandingkan dengan DPT yang telah ditetapkan, yakni sekitar 187 juta data. Ternyata hanya 160 juta data saja yang selaras. Dengan demikian ada sekitar 31 juta data yang tidak selaras.
"Analisis ini dilakukan karena kita punya database kepedudukan yang aktif, yang tiap 6 bulan diperbaiki, maka Kemendagri menyandingkan DPT dengan DP4 yang 196 juta itu. Yang sinkron 160 juta. Yang tidak sinkron ada 31 juta," kata dia.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak menyelundupkan data pemilih karena tidak ada penambahan data pemilih, melainkan ada data yang tidak sinkron antara DP4 dan DPT.
Terkait analisis data DPT juga, kata Zudan, sebenarnya pihaknya tidak berkewajiban melakukan hal itu. Karena yang menjadi kewajiban Kemendagri adalah menyerahkan data DP4 dan itu sudah dilakukan pada 15 Desember 2017.
Lebih jauh, Zudan mengatakan bahwa 31 juta data tersebut bisa diakses oleh KPU karena Kemendagri telah memberikan sandi atas data. Dengan akses itu KPU bebas membuka data Dukcapil setiap kali dibutuhkan.
"Tidak perlu lagi minta data by name, by adress karena sudah bisa membuka secara bebas," kata Zudan.
Zudan pun mempersilakan KPU menggunakan akses itu untuk menyamakan DPT demi memperkecil selisih data ganda atau penduduk yang sedianya sudah ada di DPT tapi belum masuk di DPT.
Ilustrasi penghitungan DPT Pemilu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)