Depika mengatakan untuk pembangunan warga, pihaknya selama ini mendapat danadaripemrovDKIJakarta. Dana yang didapatkan itu sebelumnya diajukan dan dibahas melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).
"Lebih rumit," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Depika sebagai seorang lurah ditunjuk gubernur atau melalui wali kota. Walhasil, kata Depika, berbagai hal termasuk penggunaan anggaran akan dipertanggungjawabkan secara berjenjang hingga ke tingkat gubernur.
Depika mengatakan kelurahan mendapat dana dari pemrpov dan pertanggungjawaban penggunaannya juga berjenjang hingga ke tingkat Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu, dampak dari sifatnya yang berjenjang, maka setiap tingkatan tidak bisa bertindak sendiri.
"Biasanya [instruksi gubernur] dibahas dulu dari tingkat wali kota, kecamatan, hingga kelurahan, karena tanggung jawab kami kan lurus berjenjang. Biasanya ada sosialisasi dulu, lalu kami sosialisasi ke masyarakat," ujarnya.
"Apa yang diharapakan pemerintah pusat harus diseimbangkan dengan kegiatan kami di APBD. Jadi harusnya selaras jangan sampai tumpang tindih," kata dia.
Abdul juga mempertanyakan bagaimana nantinya soal pengawasan dan pertanggungjawaban dana tersebut. Pasalnya dana kelurahan berasal dari APBN, sementara biasanya kelurahan mendapat alokasi dana dari APBD DKI Jakarta.
"Kalau selama ini pengawasan dari inspektorat, ada dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga. Semua program juga pakai mekanisem e-budgeting," kata dia.
Abdul sendiri tak bisa memungkiri bahwa sebagian kelurahandiDKI masih membutuhkan dana tambahan untuk meningkatkan sarana atau prasarana yang menjadi kebutuhan warga.
Lihat juga: Penyaluran Dana Kelurahan Terganjal Aturan |
