Suara Lurah Jakarta Sambut Dana Kelurahan Rezim Jokowi
Tim | CNN Indonesia
Selasa, 23 Okt 2018 08:30 WIB
Lurah Penjaringan, Jakarta Utara Depika Romadi mengaku sudah mendengar kabar pencairan dana kelurahan. Namun, ia belum tahu lebih jauh bagaimana nantinya proses alokasi dana tersebut hingga bisa sampai ke kelurahan dan ke masyarakat.
Depika mengatakan untuk pembangunan warga, pihaknya selama ini mendapat danadaripemrovDKIJakarta. Dana yang didapatkan itu sebelumnya diajukan dan dibahas melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).
Depika berpendapat jika dilihat dari proses pendudukan jabatannya, antara kepala desa dan lurah sangat berbeda. Sehingga dana yang akan dialokasikan hingga masalah pertanggungjawaban yang sampai ke kelurahan juga berbeda dengan dana desa.
"Lebih rumit," kata dia.
Salah satu yang membedakan adalah proses pemilihan kepala desa dan lurah. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat, sehingga ia menjadi penanggung jawab penuh atas dana yang diberikan dari pemerintah pusat. Pemerintah pun dalam hal tersebut hanya memberikan bimbingan dan pelatihan atas penggunaannya.
Sementara Depika sebagai seorang lurah ditunjuk gubernur atau melalui wali kota. Walhasil, kata Depika, berbagai hal termasuk penggunaan anggaran akan dipertanggungjawabkan secara berjenjang hingga ke tingkat gubernur.
Pun, dengan pengelolaan dana yang selama ini berjalan.
Depika mengatakan kelurahan mendapat dana dari pemrpov dan pertanggungjawaban penggunaannya juga berjenjang hingga ke tingkat Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu, dampak dari sifatnya yang berjenjang, maka setiap tingkatan tidak bisa bertindak sendiri.
"Biasanya [instruksi gubernur] dibahas dulu dari tingkat wali kota, kecamatan, hingga kelurahan, karena tanggung jawab kami kan lurus berjenjang. Biasanya ada sosialisasi dulu, lalu kami sosialisasi ke masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Lurah Gambir, Jakarta Pusat, Abdul Salam menilai pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan perlu dilakukan andai dana kelurahan telah masuk dalam APBN. Hal tersebut, katanya, demi menghindari tumpang tindih program yang akan dijalankan.
"Apa yang diharapakan pemerintah pusat harus diseimbangkan dengan kegiatan kami di APBD. Jadi harusnya selaras jangan sampai tumpang tindih," kata dia.
Abdul juga mempertanyakan bagaimana nantinya soal pengawasan dan pertanggungjawaban dana tersebut. Pasalnya dana kelurahan berasal dari APBN, sementara biasanya kelurahan mendapat alokasi dana dari APBD DKI Jakarta.
"Kalau selama ini pengawasan dari inspektorat, ada dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga. Semua program juga pakai mekanisem e-budgeting," kata dia.
Abdul sendiri tak bisa memungkiri bahwa sebagian kelurahandiDKI masih membutuhkan dana tambahan untuk meningkatkan sarana atau prasarana yang menjadi kebutuhan warga.
Selanjutnya... Aturan yang mendasari dana kelurahan...
Depika mengatakan untuk pembangunan warga, pihaknya selama ini mendapat danadaripemrovDKIJakarta. Dana yang didapatkan itu sebelumnya diajukan dan dibahas melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).
"Lebih rumit," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Depika sebagai seorang lurah ditunjuk gubernur atau melalui wali kota. Walhasil, kata Depika, berbagai hal termasuk penggunaan anggaran akan dipertanggungjawabkan secara berjenjang hingga ke tingkat gubernur.
Depika mengatakan kelurahan mendapat dana dari pemrpov dan pertanggungjawaban penggunaannya juga berjenjang hingga ke tingkat Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu, dampak dari sifatnya yang berjenjang, maka setiap tingkatan tidak bisa bertindak sendiri.
"Biasanya [instruksi gubernur] dibahas dulu dari tingkat wali kota, kecamatan, hingga kelurahan, karena tanggung jawab kami kan lurus berjenjang. Biasanya ada sosialisasi dulu, lalu kami sosialisasi ke masyarakat," ujarnya.
"Apa yang diharapakan pemerintah pusat harus diseimbangkan dengan kegiatan kami di APBD. Jadi harusnya selaras jangan sampai tumpang tindih," kata dia.
Abdul juga mempertanyakan bagaimana nantinya soal pengawasan dan pertanggungjawaban dana tersebut. Pasalnya dana kelurahan berasal dari APBN, sementara biasanya kelurahan mendapat alokasi dana dari APBD DKI Jakarta.
"Kalau selama ini pengawasan dari inspektorat, ada dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga. Semua program juga pakai mekanisem e-budgeting," kata dia.
Abdul sendiri tak bisa memungkiri bahwa sebagian kelurahandiDKI masih membutuhkan dana tambahan untuk meningkatkan sarana atau prasarana yang menjadi kebutuhan warga.
Lihat juga: Penyaluran Dana Kelurahan Terganjal Aturan |
Salah satunya Lurah Kampung Melayu, Jakarta Timur, Setiyawan. Menurut dia jika terealisasi, pihaknya akan mengalokasikan dana kelurahan itu untuk peningkatan kualitas sanitasi warga.
Pasalnya dari sembilan rukun warga (RW) yang ada, masih banyak warga yang tinggal di wilayah Kampung Melayu tidak memiliki septic tank. Setiyawan menyebut banyak dari warganya tersebut yang masih mengalirkan limbah manusia ke sungai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lurah Kampung Melayu, Setiyawan. (CNN Indonesia/Tutiek) |
"Selain sanitasi penataan tata ruang karena banyak rumah yang terlalu rapat. Beberapa titik sangat sempit gangnya atapnya saling menyambung, jadi di situ gelap. Beberapa di RW 5, 6 dan 7. Ini kan enggak sehat," kata Setiyawan.
Setiyawan mengatakan selama ini dana yang dialokasikan ke kelurahan Kampung Melayu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Jumlahnya mencapai sekitar Rp6 miliar.
Dari jumlah Rp6 miliar itu, kata dia, berbagai kebutuhan masyarakat telah terpenuhi termasuk untuk operasional RT, RW, kelurahan, dan pengelolaan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).
Jika ditambah alokasi dana dari pemprov DKI dan kerjasama dengan berbagai dinas pemerintahan, kata Setiyawan, maka kebutuhan umum warga secara umum selama ini sudah terpenuhi.
"Saya rasa program normal sudah tercakup semua, posyandu sudah ada, pembinaan kerohanian sudah ada, karang taruna juga ada," kata Setiyawan.
Tanggung Jawab Lurah yang Berbeda dengan Kades
Di tengah kota metropolitan Jakarta, terdapat kawasan urban permukiman padat dan warganya masih harus membeli air dari penjaja keliling. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Depika mengatakan untuk pembangunan warga, pihaknya selama ini mendapat danadaripemrovDKIJakarta. Dana yang didapatkan itu sebelumnya diajukan dan dibahas melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).
"Lebih rumit," kata dia.
Salah satu yang membedakan adalah proses pemilihan kepala desa dan lurah. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat, sehingga ia menjadi penanggung jawab penuh atas dana yang diberikan dari pemerintah pusat. Pemerintah pun dalam hal tersebut hanya memberikan bimbingan dan pelatihan atas penggunaannya.
Sementara Depika sebagai seorang lurah ditunjuk gubernur atau melalui wali kota. Walhasil, kata Depika, berbagai hal termasuk penggunaan anggaran akan dipertanggungjawabkan secara berjenjang hingga ke tingkat gubernur.
Pun, dengan pengelolaan dana yang selama ini berjalan.
Depika mengatakan kelurahan mendapat dana dari pemrpov dan pertanggungjawaban penggunaannya juga berjenjang hingga ke tingkat Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu, dampak dari sifatnya yang berjenjang, maka setiap tingkatan tidak bisa bertindak sendiri.
"Biasanya [instruksi gubernur] dibahas dulu dari tingkat wali kota, kecamatan, hingga kelurahan, karena tanggung jawab kami kan lurus berjenjang. Biasanya ada sosialisasi dulu, lalu kami sosialisasi ke masyarakat," ujarnya.
"Apa yang diharapakan pemerintah pusat harus diseimbangkan dengan kegiatan kami di APBD. Jadi harusnya selaras jangan sampai tumpang tindih," kata dia.
Abdul juga mempertanyakan bagaimana nantinya soal pengawasan dan pertanggungjawaban dana tersebut. Pasalnya dana kelurahan berasal dari APBN, sementara biasanya kelurahan mendapat alokasi dana dari APBD DKI Jakarta.
"Kalau selama ini pengawasan dari inspektorat, ada dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga. Semua program juga pakai mekanisem e-budgeting," kata dia.
Abdul sendiri tak bisa memungkiri bahwa sebagian kelurahandiDKI masih membutuhkan dana tambahan untuk meningkatkan sarana atau prasarana yang menjadi kebutuhan warga.
Lihat juga: Penyaluran Dana Kelurahan Terganjal Aturan |
