Hal ini berbeda dengan Dana Desa. Ia mengatakan, secara hukum penyaluran dana desa didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan dasar hukum tersebut Kemenkeu bisa menyediakan pos anggaran dengan mekanisme penyalurannya sendiri.
Menurut Mardiasmo masalah terkait payung hukum dana kelurahan bisa diatasi bila pemerintah mengajak legislatif untuk membuat UU Kelurahan. Hanya saja, membuat uu tersebut makan waktu lama. Ia juga mengatakan bahwa Kemenkeu akan mengkaji produk hukum lain yang bisa mendukung penyaluran Dana Kelurahan tahun depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada pertemuan antara presiden dengan para wali kota di Istana Bogor bulan Juli lalu, Presiden memberi kesempatan kepada kami (Apeksi) untuk curhat," kata Bima seperti dikutip dari Antara, Minggu (21/10).
Bima mengatakan para wali kota menyampaikan kepada presiden bahwa saat ini mayoritas penduduk tinggal di perkotaan. Atas dasar itu, sambungnya, perlu penambahan daya agar para pemerintah kota bisa mengelola tren urbanisasi dengan baik.
"Jangan sampai problem perkotaan seperti kemiskinan, pengangguran, kesenjangan ekonomi kemudian meledak mengancam kebersamaan dan stabilitas nasional," katanya.
Lebih lanjut, Bima mengatakan setelah mendengarkancurhatan dari para wali kota, presiden langsung merespon untuk memberi anggaran khusus kelurahan.
