Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden
Jusuf Kalla (JK) menyatakan pemerintah tak bisa sewenang-wenang menjatuhkan sanksi larangan terbang bagi pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 milik
Lion Air pascajatuhnya pesawat dengan nomor penerbangan
JT-610 di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10).
Menurut JK, perlu investigasi lebih lanjut dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengetahui penyebab jatuhnya pesawat.
"Ya tidak semena-mena itu, kan banyak lebih dari 200 [pesawat]. Tidak karena satu [pesawat] kena kemudian semua di-
grounded," ujar JK di kantor wakil presiden Jakarta, Selasa (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pesawat Lion JT-610 yang jatuh kemarin merupakan jenis Boeing 737 MAX 8 yang baru mulai beroperasi pada Agustus 2018.
Lion diklaim sebagai pihak pertama di Indonesia yang menggunakan pesawat tersebut dan telah memesan sekitar 218 unit.
Alih-alih menjatuhkan sanksi larangan terbang, JK meminta perusahaan maupun pihak Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan sistem penerbangan Lion.
"Mulai dari keterlambatan itu kan sudah diberikan peringatan juga. Ya intinya memang regulator harus lebih ketat, lebih aktif memeriksa keadaan," ujar dia.
Sebelumnya, anggota Komisi V DPR Ridwan Bae mengusulkan penghentian penerbangan pesawat Lion Air yang diragukan kelayakan terbangnya sebelum dilakukan audit menyeluruh terhadap pesawat di meskapai yang didirikan oleh Rsudi Kirana, Dubes Indonesia untuk Malaysia, itu.
Sebelumnya, pesawat dengan nomor penerbangan JT-610 milik Lion Air dipastikan jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. Pesawat tersebut terbang dari Bandara Soekarno Hatta, Banten pada Senin (29/10) pukul 06.10 WIB untuk menuju Pangkalpinang. Namun, pada pukul 06.33 WIB pesawat dilaporkan hilang kontak.
Pesawat sempat meminta kembali ke landasan sebelum akhirnya hilang dari radar. Pesawat membawa total 189 orang yang terdiri atas 178 penumpang dewasa, satu anak, dan dua bayi, serta delapan awak kabin.
(pris/arh)