Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli lalu menyatakan bahwa DPD tidak boleh diisi oleh pengurus parpol. KPU sempat menindaklanjutinya dengan menerbitkan aturan perubahan yang meminta bakal calon anggota DPD melampirkan surat pengunduran diri dari parpolnya masing-masing.
Lebih jauh KPU mencoret nama Oesman Sapta Oedang (OSO) sebagai balon anggota DPD karena tidak melampirkan surat pengunduran diri dari partai. Ketua Umum Hanura itu merespons dengan mengajukan gugatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara putusan PTUN pada Rabu (14/11) kemarin memerintah KPU mencabut surat ketetapan (SK) calon tetap DPD yang telah diterbitkan. KPU juga diminta mengeluarkan SK baru untuk meloloskan calon anggota DPD dari pengurus parpol yang sebelumnya digugurkan.
Ketua Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
"Perlu dipahami hari ini kami mendengarkan masukan dari para ahli hukum. Jangan tanya KPU mau memutus apa, (karena) belum (diputuskan)," kata Arief usai pertemuan tersebut di kantornya, Rabu (14/11).
Selain itu, kata Arief, pihaknya juga akan meminta pendapat dari MK jika dirasa masukan yang dibutuhkan belum cukup.
Mematuhi putusan MK bukan berarti mengabaikan putusan MA dan PTUN. Feri menganggap hal itu hanya persoalan putusan mana yang diikuti oleh KPU.
Feri pun menyebut KPU tidak perlu terlalu khawatir muncul polemik setelah mengambil kebijakan yang mengacu pada putusan MK. Sebab, menurut dia, polemik itu tak lagi jadi ranah KPU.
"Nanti kalau putusan MK itu bertentangan dengan putusan PTUN dan MA, itu soal lain. Itu soal MK," kata Feri.
Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana, Bali, Jimmy Z Usfunan menyangsikan putusan MA.
"Dalam konteks pertimbangannya kita telusuri itu bertentangan," ujar Jimmy.
Jimmy berkata sedianya hal ini tidak terjadi, hakim agung dalam memutuskan perkara harus memperhatikan aturan yang telah berlaku.
"Ini kan jadi hal krusial. Ketika hakim agung ini disumpah atau janjinya harus memegang teguh UUD, tapi di satu sisi melakukan peristiwa atau membuat keputusan yang bertentangan dengan UUD itu sendiri. Karena bertentangan dengan putusan MK," ujarnya.
KPU tak dibatasi waktu untuk mengatasi polemik itu. Meski demikian KPU sedianya harus menyelesaikan polemik ini sebelum pencetakan kertas surat suara 2 Januari mendatang. Ini untuk mengantisipasi terjadi pencetakan ulang kertas suara. (fhr/wis)
Ketua Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)