Selain Wawan, Wahid pun memberi kemudahan bagi terpidana kasus korupsi lain yang merupakan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Diketahui, Fuad Amin Imron merupakan narapidana di Lapas Sukamiskin sejak akhir tahun 2016. Ia menjalani hukuman pidana penjara selama 13 tahun dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
 Terpidana kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, dan TPPU Fuad Amin Imron (kiri). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) |
Dalam berkas dakwaan KPK terhadap Wahid Husen, pada periode Maret-Mei 2018, Wahid sering memberikan izin kepada Fuad. Di antaranya, pemberian ijin berobat pada tanggal 21 Maret 2018 ke Rumah Sakit Dustira, Cimahi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nyatanya, Fuad menginap di rumahnya, di jalan H. Juanda Nomor 175 Dago, Bandung. Caranya, ia keluar menggunakan mobil ambulans yang dibawa staf keperawatan Lapas Sukamiskin, Ficky Fikri.
Mereka tidak menuju rumah sakit Dustira, melainkan hanya mengantar sampai di parkiran rumah sakit Hermina Bandung. Sesampainya di parkiran rumah sakit Hermina, Fuad Amin lalu pindah ke mobil Avanza warna silver yang sudah menunggunya.
Selain itu, Wahid Husen juga memberikan kemudahan pemberian izin keluar lapas dalam bentuk ILB pada 30 April 2018 kepada Fuad dengan alasan menjenguk orang tua yang sedang sakit. Tujuannya adalah Jalan Raya Kupang Jaya No. 4 Kelurahan Sukamanunggal, Surabaya, Jawa Timur.
Namun, Fuad Amin baru kembali lagi ke Lapas Sukamiskin pada tanggal 4 Mei 2018. Padahal sesuai izin seharusnya kembali pada tanggal 2 Mei 2018 dan terhadap hal ini dibiarkan saja oleh terdakwa Wahid Husen.
Jaksa Trimulyono Hendradi mengatakan pembiaran itu dilakukan karena Wahid sudah menerima rangkaian suap dari kedua napi itu. Misalnya, pemberian dari Wawan berupa uang tunai Rp20 juta pada 9 Mei 2018, Rp4,7 juta untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah, pada 28 Mei 2018.
Selain itu, ada pemberian dari Fuad Amin sebesar Rp20 juta, yang diterima langsung terdakwa dalam amplop di kamar sel Fuad Amin, 8 Mei 2018, yang selanjutnya dipergunakan terdakwa untuk kegiatan ziarah ke Tasikmalaya.
 Suasana Lapas Sukamiskin Klas 1A Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/7), usai OTT KPK terhadap Wahid Husen. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi) |
Atas perbuatannya, Wahid diancam dakwaan primer dengan Pasal 12 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55aya 1 ke -1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP. Lalu, dakwaan subsidair yakni Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP
"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," kata Trimulyono.
(hyg/fra/sur)