Diketahui, Fuad Amin Imron merupakan narapidana di Lapas Sukamiskin sejak akhir tahun 2016. Ia menjalani hukuman pidana penjara selama 13 tahun dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Terpidana kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, dan TPPU Fuad Amin Imron (kiri). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka tidak menuju rumah sakit Dustira, melainkan hanya mengantar sampai di parkiran rumah sakit Hermina Bandung. Sesampainya di parkiran rumah sakit Hermina, Fuad Amin lalu pindah ke mobil Avanza warna silver yang sudah menunggunya.
Jaksa Trimulyono Hendradi mengatakan pembiaran itu dilakukan karena Wahid sudah menerima rangkaian suap dari kedua napi itu. Misalnya, pemberian dari Wawan berupa uang tunai Rp20 juta pada 9 Mei 2018, Rp4,7 juta untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah, pada 28 Mei 2018.
Selain itu, ada pemberian dari Fuad Amin sebesar Rp20 juta, yang diterima langsung terdakwa dalam amplop di kamar sel Fuad Amin, 8 Mei 2018, yang selanjutnya dipergunakan terdakwa untuk kegiatan ziarah ke Tasikmalaya.
Suasana Lapas Sukamiskin Klas 1A Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/7), usai OTT KPK terhadap Wahid Husen. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi) |
"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," kata Trimulyono. (hyg/fra/sur)
Terpidana kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, dan TPPU Fuad Amin Imron (kiri). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Suasana Lapas Sukamiskin Klas 1A Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/7), usai OTT KPK terhadap Wahid Husen. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)