Hakim Kabulkan Permohonan Kotjo Buka Blokir Rekening Miliknya

CNN Indonesia
Kamis, 13 Des 2018 16:04 WIB
Total ada sembilan rekening Johannes Kotjo yang diputuskan untuk dibuka blokirnya karena tak terkait kasus suap PLTU Riau-1
Total ada sembilan rekening yang diputuskan dibuka blokirnya oleh majelis hakim tipikor karena tak terkait kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat Johannes Kotjo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo, untuk mencabut dan membuka blokir sejumlah rekening miliknya. Permintaan itu dilayangkan Kotjo karena menilai rekening-rekening itu tidak berkaitan dengan dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat dirinya.

Total ada sembilan rekening yang dikabulkan untuk dibuka blokirnya. Sebanyak empat rekening milik Kotjo di Bank Central Asia, dan lima rekening bank milik PT Samantaka Batubara yang tersimpan di Bank Central Asia dan Bank Mandiri. Lima rekening milik PT Samantaka Batubara itu awalnya diblokir KPK karena diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Kotjo.

"Menyatakan mengabulkan permohonan terdakwa berkaitan dengan pencabutan pemblokiran di atas. Memerintahkan kepada penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengajukan permohonan kepada Bank Central Asia agar mencabut pemberhentian (pemblokiran rekening)," ujar Hakim Ketua Lukas Prakoso saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Permohonan pencabutan pemblokiran rekening tersebut diminta oleh Kotjo saat dirinya membacakan nota pembelaan alias pleidoi pada Senin (3/12) lalu.

Kotjo meminta majelis hakim mengabulkan permohonan mencabut dan membuka blokir yang dilakukan penyidik KPK terhadap sejumlah rekening miliknya. Saat itu Kotjo mengatakan, dirinya membutuhkan uang yang ada dalam rekening-rekening itu untuk keperluan perusahaan dan keluarga.

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis pada Kotjo kurungan penjara selama dua tahun delapan bulan dan denda Rp150 juta. Jika denda tidak dibayarkan, Kotjo harus menambah tiga bulan kurungan penjara.

Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Kotjo sebelumnya dituntut JPU 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Kotjo dinilai jaksa terbukti memberikan uang sejumlah Rp4,75 miliar kepada Eni dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

(gst/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER