Majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suardhita memutuskan Abubakar terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, pasal 12 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan 6 bulan. Serta denda Rp200 juta subsider kurangan pidana 6 bulan," kata Dewa dalam amar putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada diungkapkan pengacara Abubakar, Iman Nurhaeman. Ia menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan kondisi dan fakta persidangan.
Lihat juga:KPK Kirim Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin |
"Kami hargai keputusan hakim. Terkait apakah vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, kami akan laporkan pada pimpinan. Itu makanya kami pikir-pikir dulu," katanya.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan, Abubakar dituntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp400 juta, subsider kurungan empat bulan. Dia juga harus mengembalikan uang pengganti Rp601 juta lebih.
Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga memvonis mantan Kadis Industri dan Perdagangan KBB Weti Lembanawati dengan hukuman lima tahun penjara dan Kepala Bapelitbangda KBB Adiyoto hukuman 4,5 tahun, serta denda masing-masing Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan. (hyg/ain)