Kasus Suap, Eks Bupati Bandung Barat Divonis 5,5 Tahun Bui

CNN Indonesia
Senin, 17 Des 2018 22:48 WIB
Vonis terhadap eks Bupati Bandung Barat Abubakar Nataprawira itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntutnya delapan tahun penjara.
Ilustrasi kasus korupsi. (CNN Indonesia/Gentur Putro Jati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar Nataprawira divonis lima tahun penjara dan enam bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (17/12).

Majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suardhita memutuskan Abubakar terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, pasal 12 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan 6 bulan. Serta denda Rp200 juta subsider kurangan pidana 6 bulan," kata Dewa dalam amar putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, hakim juga mengharuskan Abubakar membayar uang pengganti sebesar Rp485 juta yang harus dibayarkan maksimal satu bulan setelah keputusan tetap. Namun apabila tidak memiliki harta benda, diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Hal yang memberatkan dalam vonis, Abubakar tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan uang Rp100 juta ke penyidik KPK.

Seusai sidang, Abubakar menyatakan menerima keputusan hakim. "Insyaallah, saya pribadi dapat menerima keputusan. Mudah-mudahan jadi pembelajaran bagi tata pengelola pemerintahan ke depan," kata Abubakar.

Hal senada diungkapkan pengacara Abubakar, Iman Nurhaeman. Ia menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan kondisi dan fakta persidangan.

Sementara, itu, Jaksa KPK Budi Nugraha akan berpikir apakah menerima atau banding atas vonis tersebut.

"Kami hargai keputusan hakim. Terkait apakah vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, kami akan laporkan pada pimpinan. Itu makanya kami pikir-pikir dulu," katanya.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan, Abubakar dituntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp400 juta, subsider kurungan empat bulan. Dia juga harus mengembalikan uang pengganti Rp601 juta lebih.

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga memvonis mantan Kadis Industri dan Perdagangan KBB Weti Lembanawati dengan hukuman lima tahun penjara dan Kepala Bapelitbangda KBB Adiyoto hukuman 4,5 tahun, serta denda masing-masing Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan. (hyg/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER