"Kami pasti akan kaji apalagi kalau sudah ada laporan," ujar Anggota Bawaslu, Afifudin Afif saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jakarta, Selasa (18/12)
Afifudin mengatakan tindakan pose jari seperti ini juga pernah terjadi sebelumnya pada pasangan capres-cawapres lain. Bawaslu dalam menanggapi hal tersebut juga melakukan klarifikasi dan dikaji terlebih dahulu apa tindakan-tindakan itu dilakukan saat kampanye atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan status Anies sebagai Gubernur, Afifudin juga menambahkan bahwa penyelesaian laporan ini akan berbeda karena tergantung juga dengan izin yang sudah diberikan atau belum oleh Kemendagri. Pihaknya juga akan segera melakukan klarifikasi terhadap dugaan tersebut.
"Kita cek fakta dulu, belum bisa berkomentar," tutup Afifudin.
Anies sebelumnnya diketahui hadir dalam acara Konfernas Partai Gerindra pada Senin (17/12) kemarin.
Selain itu, Anies juga sempat menyampaikan terima kasih kepada Prabowo karena telah diberi kesempatan untuk menjalankan tugas di DKI. Menutup pidatonya, Anies pun kemudian mengacungkan dua jari ke atas.
Kemendagri pun menyoroti tindakan acungan dua jari Anies tersebut. Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Sumarsono tak ada larangan bagi Anies untuk hadir, apalagi sudah mendapat izin dari pihaknya. Hanya saja tindakan-tindakan yang berbau kampanye yang tidak diperbolehkan.
"Dalam hal ini, kesalahan lebih pada mengacungkan dua jari, tanda kampanye Prabowo-Sandi. Harusnya diam," ujar Sumarsono.
Tonton juga video: Polemik Kotak Suara Kardus di Pemilu 2019
[Gambas:Video CNN] (osc)