Inneke Ungkap Alasan Pemberian Mobil Triton untuk Eks Kalapas

CNN Indonesia
Rabu, 19 Des 2018 15:12 WIB
Aktris Inneke Koesherawati menerangkan perihal pemberian mobil Triton untuk eks Kalapas Sukamiskin saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Bandung.
Aktris Inneke Koesherawati menerangkan perihal pemberian mobil Triton untuk eks Kalapas Sukamiskin saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Bandung. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Bandung, CNN Indonesia -- Aktris Inneke Koesherawati menjadi saksi dalam sidang ketiga kasus suap di Lapas Sukamiskin. Kehadiran Inneke dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait pemberian mobil kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai bentuk terimakasih atas perlakuan terhadap suaminya, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah.

Majelis Hakim yang diketuai Daryono menanyakan beberapa hal kepada Inneke dalam sidang itu. Salah satunya terkait kronologi pemberian mobil Mitsubishi Triton Fahmi kepada Wahid Husen. Inneke mengatakan sang suami, Fahmi Darmawansyah sering menceritakan kebaikan dan perhatian Wahid Husen selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

"Suami saya sering menceritakan Pak Wahid baik banget. Suka bawain soto, suka bawain obat untuk suami saya," katanya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (19/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Inneke mengaku pertama kali bertemu dengan Wahid Husen saat suaminya menjalani perawatan setelah operasi. Saat itu, Wahid memberikan semangat kepada Fahmi untuk segera sembuh.

Menurut dia ketika sang suami senang dengan kebaikan orang, maka ia pun akan senang membalasnya. Hal itu pula lah yang mendasari Fahmi menyuruh Inneke untuk membelikan mobil dan sejumlah barang kepada Wahid Husen.

Saat ditanya pemesanan mobil untuk Wahid Husen, Inneke mengaku disuruh suaminya. Inneke lantas meminta bantuan Deni Marchtin, adik iparnya, untuk mencari mobil jenis Double Cabin 4x4 Mitsubishi Triton di pameran Mobil J-Expo Jakarta.

Ternyata mobil yang dijual diler PT Ciwangi Berlian Motors  itu perlu dipesan terlebih dahulu karena tidak tersedia di diler.

Adik ipar Inneke kemudian melakukan pemesanan berupa Mitsubishi Triton 4x4 Exceed Double Cabin AT warna hitam sesuai surat pemesanan kendaraan tanggal 29 April 2018 dengan harga OTR (on the road) sebesar Rp427 juta.

Pada 19 Juli 2018, Wahid kemudian meminta agar mobil itu diantar ke rumahnya di Jalan Tirtawangi Utara Nomor 3, Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Selain mobil, Wahid pun pernah menerima sejumlah hadiah, di antaranya tas seharga Rp20 juta dan sepatu seharga Rp4 juta.

"Akhirnya, mobil diantarkan pukul 22.00 WIB, diantarkan adik saya (Ike Rachmawaty)," kata Inneke.


Berselang beberapa waktu, Inneke mengaku terkejut ada petugas KPK yang mendatangi rumahnya. Ia sempat menaruh curiga bahwa orang yang mendatanginya adalah penipu yang mengatasnamakan KPK. 

"Saat itu malam kan makanya saya menelepon ke ponakan saya minta tolong dicekin, takutnya menipu. Pas dikasih tahu soal Triton, baru saya ngeh dan akhirnya mereka bawa saya ke KPK. Besoknya ditanya tentang mobil, tas dan sepatu," ujar perempuan yang dikenal sebagai aktris yang populer pada 1990an tersebut.

Inneke menyatakan suaminya tidak banyak bercerita soal kehidupannya lebih jauh di dalam lapas, termasuk mengelola bisnis renovasi dan soal iuran untuk perawatan fasilitas hingga jual beli kamar.

Menurut dia, ketika ia dan keluarganya membesuk, Fahmi selalu memanfaatkan sebuah saung atau gazebo. 

"Tidak pernah cerita. Dari kasus yang dulu sampai sekarang tidak pernah cerita. Saya tahu dari gosip, kalau ke sana (Lapas Sukamiskin) harus beli kamar. Saya sempat tanya, dia (Fahmi) jawab 'iya udah lah udah lah. tenang aja'. Dia ngomong gitu," ujarnya.

Dalam kasus dugaan tipikor di Lapas Sukamiskin, Wahid Husen didakwa pasal yang mengancam 20 tahun penjara akibat dugaan menerima suap dan hadiah berupa uang serta barang dari narapidana.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang 5 Desember lalu, Jaksa menyatakan Wahid bersama ajudannya, Hendry Saputra, menerima sejumlah uang dan barang dari warga binaan Lapas Sukamiskin pada Maret 2018.

Uang dan barang yang disebutkan dalam dakwaan primer yang diterima Wahid Husen dan ajudannya, pertama berasal dari Fahmi Darmawansyah dan Tubagus Chaeri Wardhana.

Terdakwa, kata dia, patut diduga telah menerima sejumlah hadiah itu karena memperbolehkan ataupun membiarkan Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amin Imron sebagai narapidana Lapas Sukamiskin mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari lapas.

Atas perbuatannya, Wahid diancam dakwaan primer dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55aya 1 ke -1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP. Lalu, dakwaan subsidair yakni Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP

"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," kata jaksa Trimulyono kala itu.

(hyg/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER