KALEIDOSKOP 2018

2018 'Panen' KPK Tangkap Tangan Kepala Daerah

CNN Indonesia
Kamis, 27 Des 2018 09:04 WIB
Sepanjang tahun 2018, sebanyak 31 kepala daerah dan mantan kepala daerah ditangkap KPK. Mereka yang diduga merugikan negara ini mayoritas kader partai politik.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Tiga bulan berlalu, atau pada awal Oktober 2018, KPK baru kembali mencokok kepala daerah. Kala itu Wali Kota Pasurun Setiyono yang dicokok tim KPK. Setiyono lantas ditetapkan tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018.

Selanjutnya KPK menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Rendra diduga menerima suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang. Dia diduga menerima total Rp7 miliar.

Tak sampai di situ, KPK juga menjerat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Neneng diduga menerima sekitar Rp10 miliar dari PT Lippo Cikarang Tbk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, dan terakhir Bupati Cianjur Irvan Remigo Muchtar. Tak menutup kemungkinan akan bertambah kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka menjelan pergantian tahun.

Tak sedikit pula para kepala daerah ini ditetapkan dua sampai tiga kali sebagai tersangka setelah proses penyidikan mereka berjalan. Beberapa kepala daerah di atas juga ada yang telah divonis bersalah maupun masih menjalani persidangan.

31 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka sepanjang tahun ini berasal dari sejumlah kader partai politik.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa pihaknya tak pernah menargetkan jumlah tersangka, khususnya kepala daerah untuk ditetapkan sebagai tersangka. Saut menyebut sepanjang KPK memiliki bukti permulaan yang cukup maka akan menetapkan seseorang sebagai tersangka termasuk kepala daerah.

“Enggak lah, mana boleh menarget-narget. Yang dilakukan lebih pada penegakan kebenaran dan keadilan karena KPK memang memiliki bukti,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan laporan dugaan korupsi di daerah cukup banyak yang masuk ke KPK. Menurut Febri, masyarakat di daerah juga kerap protes lantaran KPK tak menggubris laporan dugaan korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah.

“Ini KPK seolah-olah hanya punya Jakarta ini, kepala daerah kami ini seperti ini (korupsi) segala macam,” kata Febri mencontohkan protes masyarakat daerah pada KPK.

Febri mengatakan bahwa korupsi yang dilakukan kepala daerah sangat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Terlebih, daerah yang dipimpin oleh gubernur, bupati atau wali kota selama dua periode atau membangun dinasti.

Lebih lanjut, menurut Febri korupsi yang dilakukan kepala daerah tak bisa dipandang sebelah mata bila melihat dari total kerugian negara. Febri mencontohkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang saat OTT diamankan uang sekitar Rp700 juta, namun usai penyidikan berjalan total harta ‘haram’ yang ditimbun Zainudin mencapai Rp106 miliar.

“Makannya kita melihat masyarakat yang menyambut OTT dengan cukur kepala di Klaten, spanduk terima kasih, saat Cianjur juga ada yang datang kasih piala. Dan banyak juga daerah yang kasih ucapan terima kasih,” ujarnya.
(fra/ugo)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER