Satpol PP Sebut 12 Reklame Penunggak Pajak Belum Dibongkar

CNN Indonesia
Sabtu, 29 Des 2018 14:13 WIB
Satpol PP DKI menyebut masih ada 12 reklame yang menunggak pajak dan belum dibongkar oleh pemiliknya, dari 60 reklame yang jadi target penertiban.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu menyebut masih ada 12 reklame tak bayar pajak yang belum ditertibkan. (CNN Indonesia/Mesha Mediani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yani Wahyu menyampaikan masih ada 12 reklame yang menunggak pajak dan belum dibongkar oleh pemiliknya.

Rinciannya, ada 60 reklame yang mesti ditertibkan. Sementara, ada 41 reklame yang dibongkar oleh pemiliknya langsung, dan tujuh reklame yang dibongkar oleh tim terpadu.

"Nah sisanya [12 buah] itu belum dibongkar oleh pemiliknya," kata Yani saat dihubungi wartawan, Jumat (28/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk reklame yang masih belum dibongkar oleh pemiliknya, kata Yani, akan dikenakan sanksi administratif. Hal itu dilakukan karena pemilik dianggap tidak kooperatif.

"Sudah dikasih peringatan, imbauan, tapi juga enggak bongkar sendiri, nah itu yang dikasih sanksi," ujarnya.

Reklame-reklame tersebut merupakan reklame yang berada di kawasan kendali ketat, yakni di Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan MT Haryono, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, serta Kuningan, Jakarta.

Yani menegaskan dalam melakukan penertiban reklame pihaknya mempertimbangkan pembayaran pajak reklame serta izin reklame.

Jika kedua hal tersebut tak terpenuhi, maka sambung Yani, reklame tersebut melanggar aturan sehingga mesti ditindak.

Selain itu, Yani menjelaskan ada sejumlah aturan yang mesti dipenuhi untuk mendirikan reklame di kawasan kendali ketat.

Berdasarkan Pergub Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, pada pasal 9 diatur soal sejumlah kriteria reklame yang boleh dipasang di kawasan kendali ketat.

Di antaranya peletakan titik reklame hanya pada dinding bangunan dan di atas bangunan, jenis reklame yang diizinkan berupa elektronik/digital, papan/billboard, neon box dan neon sign.

Penyelenggaraan reklame papan/bilboard, neon box atau neon sign hanya menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi dan identitas/logo, media pylon sign atau sejenisnya dapat diselenggarakan di halaman harus terbuat dari neon box dan/atau neon sign, dan sebagainya.

Operasi penertiban reklame di Jakarta telah dilakukan Pemprov DKI sejak 19 Oktober.

Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan para perusahaan yang ketahuan menampilkan reklame ilegal bakal diberikan peringatan untuk menurunkan reklamenya. Jika tidak, maka reklame akan diturunkan secara paksa.

"Kalau kami yang menurunkan, konsekuensinya maka izin untuk memasang reklame di Jakarta akan dihentikan untuk waktu tertentu," kata Anies, Jumat (19/10). (dis/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER