Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yani Wahyu menyampaikan masih ada 12 reklame yang menunggak pajak dan belum dibongkar oleh pemiliknya.
Rinciannya, ada 60 reklame yang mesti ditertibkan. Sementara, ada 41 reklame yang dibongkar oleh pemiliknya langsung, dan tujuh reklame yang dibongkar oleh tim terpadu.
"Nah sisanya [12 buah] itu belum dibongkar oleh pemiliknya," kata Yani saat dihubungi wartawan, Jumat (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk reklame yang masih belum dibongkar oleh pemiliknya, kata Yani, akan dikenakan sanksi administratif. Hal itu dilakukan karena pemilik dianggap tidak kooperatif.
"Sudah dikasih peringatan, imbauan, tapi juga enggak bongkar sendiri, nah itu yang dikasih sanksi," ujarnya.
Reklame-reklame tersebut merupakan reklame yang berada di kawasan kendali ketat, yakni di Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan MT Haryono, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, serta Kuningan, Jakarta.
Yani menegaskan dalam melakukan penertiban reklame pihaknya mempertimbangkan pembayaran pajak reklame serta izin reklame.
Jika kedua hal tersebut tak terpenuhi, maka sambung Yani, reklame tersebut melanggar aturan sehingga mesti ditindak.
Selain itu, Yani menjelaskan ada sejumlah aturan yang mesti dipenuhi untuk mendirikan reklame di kawasan kendali ketat.
Berdasarkan Pergub Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, pada pasal 9 diatur soal sejumlah kriteria reklame yang boleh dipasang di kawasan kendali ketat.
Di antaranya peletakan titik reklame hanya pada dinding bangunan dan di atas bangunan, jenis reklame yang diizinkan berupa elektronik/digital, papan/
billboard,
neon box dan
neon sign.
Penyelenggaraan reklame papan/
bilboard,
neon box atau
neon sign hanya menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi dan identitas/logo, media
pylon sign atau sejenisnya dapat diselenggarakan di halaman harus terbuat dari
neon box dan/atau
neon sign, dan sebagainya.
Operasi penertiban reklame di Jakarta telah dilakukan Pemprov DKI sejak 19 Oktober.
Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan para perusahaan yang ketahuan menampilkan reklame ilegal bakal diberikan peringatan untuk menurunkan reklamenya. Jika tidak, maka reklame akan diturunkan secara paksa.
"Kalau kami yang menurunkan, konsekuensinya maka izin untuk memasang reklame di Jakarta akan dihentikan untuk waktu tertentu," kata Anies, Jumat (19/10).
(dis/arh)