Rinciannya, ada 60 reklame yang mesti ditertibkan. Sementara, ada 41 reklame yang dibongkar oleh pemiliknya langsung, dan tujuh reklame yang dibongkar oleh tim terpadu.
"Nah sisanya [12 buah] itu belum dibongkar oleh pemiliknya," kata Yani saat dihubungi wartawan, Jumat (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dikasih peringatan, imbauan, tapi juga enggak bongkar sendiri, nah itu yang dikasih sanksi," ujarnya.
Yani menegaskan dalam melakukan penertiban reklame pihaknya mempertimbangkan pembayaran pajak reklame serta izin reklame.
Jika kedua hal tersebut tak terpenuhi, maka sambung Yani, reklame tersebut melanggar aturan sehingga mesti ditindak.
Berdasarkan Pergub Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, pada pasal 9 diatur soal sejumlah kriteria reklame yang boleh dipasang di kawasan kendali ketat.
Di antaranya peletakan titik reklame hanya pada dinding bangunan dan di atas bangunan, jenis reklame yang diizinkan berupa elektronik/digital, papan/billboard, neon box dan neon sign.
Penyelenggaraan reklame papan/bilboard, neon box atau neon sign hanya menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi dan identitas/logo, media pylon sign atau sejenisnya dapat diselenggarakan di halaman harus terbuat dari neon box dan/atau neon sign, dan sebagainya.
Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan para perusahaan yang ketahuan menampilkan reklame ilegal bakal diberikan peringatan untuk menurunkan reklamenya. Jika tidak, maka reklame akan diturunkan secara paksa.
"Kalau kami yang menurunkan, konsekuensinya maka izin untuk memasang reklame di Jakarta akan dihentikan untuk waktu tertentu," kata Anies, Jumat (19/10). (dis/arh)