Nama Abu Bakar Ba'asyir kembali menghiasi pemberitaan setelah ia menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, pada awal Maret 2018.
Seiring sakitnya, sempat muncul kabar bahwa Ba'asyir akan dipindah ke Lapas dekat kampung halamannya di Jawa Tengah, menjalani tahanan rumah, hingga mulai mengajukan grasi. Namun, itu tak terjadi. Bahkan soal grasi pun ditegaskan kuasa hukumnya, Mahendradatta.
"Beliau menyatakan, 'sampai hari ini saya tidak bersalah'. Jadi [permohonan grasi] tidak akan dilakukan," kata Mahendradatta, 7 Maret 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan pada Maret tahun lalu itu kembali dikonfirmasi dan ditegaskan Koordinator Kuasa Hukum Ba'asyir, Achmad Michdan Jumat (18/1) . Michdan yang mendampingi Yusril di Lapas Gunung Sindur menegaskan Ba'asyir tak mengajukan grasi.
Yusril mengatakan Ba'asyir bebas murni dengan alasan kemanusiaan mengingat usianya sudah cukup tua dan sering sakit.
Ba'asyir, lanjut Yusril, juga sudah menjalani 2/3 masa tahanan dari putusan 15 tahun penjara pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010. Perlu diketahui, sejak ditahan 2011 lalu, Ba'asyir sudah menjalani masa tahanan selama delapan tahun.
Yusril menyebutkan upaya pembebasan Ba'asyir ini sudah dilakukan sejak Desember 2018 lalu. Namun, saat itu masih ada syarat-syarat yang perlu dilengkapi untuk membebaskan Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu.
Alasan ingin membebaskan Ba'asyir yang dikatakan Yusril itu pun dikonfirmasi Jokowi secara terpisah. Di sela kunjungan kerja di Kabupaten Garut, Jokowi mengatakan, "Memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan."
(kid/dea)