Soal Remisi Pembunuh Wartawan, Istana Lempar ke Menkumham

CNN Indonesia
Rabu, 23 Jan 2019 11:51 WIB
Saat ditanya soal remisi bagi napi pembunuh wartawan, Seskab suruh tanya ke Mensesneg, lalu dia melemparnya agar ditanyakan ke Menkumham.
Saat ditanya soal grasi bagi napi pembunuh wartawan, Seskab Pramono Anung suruh tanya ke Mensesneg, lalu Mensesneg melemparnya agar ditanyakan ke Menkumham. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memilih irit bicara terkait pemberian remisi dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada 115 narapidana yang divonis seumur hidup, termasuk bagi I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Pemberian remisi itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.


Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan tidak tahu-menahu soal remisi tersebut. Ia lantas meminta kalangan wartawan bertanya kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tanya Pak Mensesneg. ...urusan Mensesneg," ucapnya singkat, Selasa malam (22/1).

Grasi Napi Pembunuh Wartawan, Istana Lempar ke MenkumhamPratikno. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Namun, Pratikno juga enggan buka suara mengenai pemberian remisi dari Presiden itu. Pratikno justru melempar penjelasan remisi ini ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

"Itu tanya Menkumham. Tadi saya sudah ditelepon Menkumham, katanya 'Kalau ditanya, suruh tanya ke saya' begitu," ujar Pratikno.

Sementara Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin justru mengatakan isu remisi itu baru sebatas usulan yang berasal dari tim pengawas di lembaga permasyarakatan (lapas). Usulan itu kemudian diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun, ia tidak membenarkan bahwa usulan tersebut sudah disetujui dan dituangkan menjadi keppres serta diteken oleh Jokowi. Ia juga menekankan usulan itu tidak berasal langsung dari presiden. Pasalnya, pemberian remisi bukanlah hal yang mudah diberikan karena perlu banyak pertimbangan. Apalagi, remisi diberikan untuk narapidana dengan hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun.

"Sampai hari ini, draf itu belum ada. Kalau ada, itu baru usulan. Persetujuan itu belum ada. Ini tidak ujug-ujug keluar dari presiden," tutur Ali Ngabalin.

Meski begitu, ia meminta waktu agar bisa mengonfirmasi kabar pemberian remisi tersebut kepada seluruh pihak yang bersangkutan, khususnya Kemenkumham.

"Tapi beri kami kesempatan di kantor KSP untuk cek terus perkembangannya. Ini harus dicek, sehingga tidak banyak orang yang nyinyir dan goreng-goreng yang belum benar ini," ucapnya.

Sebelumnya, kabar pemberian remisi dari Jokowi dibenarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

"Iya ada [Keppres itu], yang dapat remisi perubahan dari pidana seumur hidup ke pidana sementara sebanyak 115 orang," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto kepada CNNIndonesia.com.

Ade menyatakan 115 narapidana yang mendapat remisi perubahan itu mendekam di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Namun, Ade menolak memberikan rincian nama narapidana yang mendapat 'pengampunan' dari orang nomor satu di Indonesia itu.

(uli/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER