Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Pengacara Muslim (TPM)
Abu Bakar Ba'asyir,
Mahendradatta menilai kliennya sudah tak layak dipenjara dengan alasan kemanusiaan. Dia mengatakan usia Ba'asyir 81 tahun dan kondisi kesehatannya yang semakin menurun perlu menjadi pertimbangan.
Mahendradatta mengatakan Ba'asyir seharusnya bisa dibebaskan dari kurungan karena sudah masuk kategori tidak boleh ditahan. Hal itu, menurut dia berdasarkan kategori yang disebutkan Organisasi Kesehatan Dunia/
World Health Organization (WHO).
"Bagaimanapun juga sudah tidak layak lagi ditahan," kata Mahendradatta di Gedung RSCM, Jakarta Pusat, Selasa (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama pemeriksaan awal, kata Mahendradatta, tim dokter juga menemukan masalah kesehatan di tubuh Ba'asyir. Beberapa di antaranya pengapuran, gangguan pembuluh darah, hingga demensia. Kondisi ini karena usia Ba'asyir yang tak lagi muda.
"Itu penyakit orang tua muncul," kata dia.
Pemeriksaan ke RSCM merupakan rujukan dari tim dokter di lapas sejak November 2018. Menurut dia, banyak pemeriksaan kesehatan Ba'asyir yang tidak lagi bisa ditangani oleh tim dokter di lapas.
"Jadi tentunya ustaz kemari (RSCM) dalam rangka
check up kesehatan," kata dia.
Meski begitu, Mahendradatta menilai menurunnya kesehatan Ba'asyir tak ada kaitannya dengan batalnya pembebasan tanpa syarat. "Enggak ada hubungannya," kata dia.
Tim pengacara belum bisa memastikan apakah Ba'asyir akan menjalani rawat inap atau dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur usai menjalani pemeriksaan ini.
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir (kiri) dengan pengawalan petugas saat tiba di RSCM Kencana, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir) |
Langkah HukumTPM akan menempuh jalur hukum untuk pembebasan Ba'asyir. Hal ini merespons status pembebasan terpidana kasus terorisme itu yang tak menemui titik temu.
"Setelah ini (langkah hukum) ya. Kami bisa dan kami akan lakukan langkah hukum," kata Mahendradatta.
Saat ini pihaknya akan melakukan kajian berdasarkan kondisi kesehatan terbaru Ba'asyir setelah pemeriksaan medis di rumah sakit selesai.
Hasil pemeriksaan kesehatan juga menjadi salah satu dokumen yang akan dibawa ke pengadilan saat proses hukum pembebasan Ba'asyir dibawa ke meja hijau.
Hari ini Ba'asyir melakukan pemeriksaan kesehatan rutin di RSCM setelah mendapat rujukan dari tim medis lapas.
"(Hasil pemeriksaan) ya nanti (dibawa), itu kan salah satunya," kata dia.
Mahendradatta mengatakan pihaknya mengutamakan langkah hukum bagi Ba'asyir, baik litigasi maupun nonlitigasi.
"Yang paling penting adalah kami harus bicara di pengadilan. Pengadilan jelas dokumen-dokumen terdata dengan baik dan ada putusan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mahendradatta mengatakan tak pernah ada penawaran syarat pembebasan dengan janji setia terhadap NKRI yang disampaikan secara langsung kepada Ba'asyir.
Dia mengatakan sempat ada pembicaraan terkait pembebasan dan beberapa hal yang mesti dipenuhi. Namun hanya saja pembicaraan itu dilakukan antara pengacara dan pihak lapas.
"Penawaran ada. Tidak pernah ke ustaz, itu adalah pembicaraan saja penasihat hukum dengan pihak lapas. Kami sudah mengajukan surat permohonan (pembebasan) kami ya, bukan ustaz. Sudah bertahun-tahun lalu," kata Mahendradatta.
Ba'asyir sendiri, kata Mahendratta, tak pernah mengajukan pembebasan dirinya. Terkait penolakan menandatangani dokumen setia terhadap NKRI, dia menyebut Ba'asyir pada dasarnya selalu menolak menandatangani dokumen apapun, termasuk dokumen BAP, surat penangkapan maupun penahanan.
"Ustaz enggak pernah minta-minta. Untuk tanda tangan surat itu, ustaz sejak pertama dalam kasusnya tidak mau menandatangani apapun," kata dia.
(tst/pmg)