Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi pada malam ini, Rabu (30/1).
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pengumuman daftar caleg eks koruptor itu terpaksa ditunda pada Selasa (29/1), karena sejumlah komisioner KPU menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
"Tadinya mau kemarin, tapi saya diperiksa sampai malam di Polda Metro Jaya. Akhirnya, diundur hari ini," kata Arief saat ditemui usai penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU dengan Polri di Gedung Tri Brata, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU sebelumnya menyampaikan lebih dari 40 caleg yang berstatus eks narapidana kasus korupsi.
Pengungkapan identitas ini dilakukan guna menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 182 diatur caleg tidak boleh mantan terpidana dengan ancaman lima tahun penjara, kecuali sudah mengumumkan statusnya tersebut ke publik.
"Karena undang-undang juga menyebutkan mereka juga harus
declare, menyatakan secara terbuka, maka KPU menegaskan itu sebetulnya, ingin menyampaikan secara terbuka," kata Arief.
(mts/arh)