Pernyataan KPU merespons keluhan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif yang menyatakan bahwa masih sedikit anggota legislatif yang menyerahkan LHKPN.
"Itu sudah ada di PKPU. Itu tetap ditunggu kalau tidak menyerahkan maka ditunda pelantikannya," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1).
Dalam Pasal 37 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 diatur caleg wajib melaporkan LHKPN maksimal tujuh hari setelah pengumuman hasil pemilu. Jika tak melapor, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan sebagai anggota legiskatif terpilih yang bakal dilantik presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena selama ini kita tahu tingkat ketaatan wakil rakyat setelah terpilih itu rendah sekali. Makanya dibikin mekanisme itu," tuturnya.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif sebelumnya menyatakan tingkat ketaatan anggota legislatif melaporkan kekayaan sangat rendah.
"DKI Jakarta tak satu pun lapor LHKPN, tulis itu media, jangan dipilih lagi orang-orang itu," ujar Laode dalam peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/1).