"Boleh saja, asal dibuat jalur khusus motor karena dari aspek bahaya itu sudah pasti," kata Herman saat dihubungi, Jumat (1/2).
Herman tidak sependapat pembukaan jalur motor di tol jika tidak dibarengi kebijakan penambahan jalur. Menurutnya membiarkan motor di tol tanpa jalur bisa membahayakan pengguna jalan tol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman belum mengkaji apakah kebijakan tersebut nantinya berdampak pada penurunan kemacetan. Kajian soal penurunan kemacetan menurutnya harus dibarengi dengan koordinasi sejumlah instansi.
Kementerian PUPR sebagai instansi pembangun infrastrktur, misalnya, harus berkoordinasi dengan Kementerian Perdangangan yang mengecek jumlah pembeliam sepeda motor.
Ketua Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna sebelumnya membuka kemungkinan sepeda motor masuk ke dalam lintasan tol. Kebijakan ini bisa dilakukan dengan catatan motor mempunyai jalur sendiri dan terpisah dari jalur mobil.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol, pada pasal 38 ayat 2 menyebut, jalan tol bisa dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua (R2). Namun aturan itu mengamanatkan agar ada jalan yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat (R4) atau lebih.
Lihat juga:Polling: Banyak Tak Setuju Motor Masuk Tol |