Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota
Ombudsman RI Alamsyah Saragih berharap Presiden RI Joko Widodo (
Jokowi) memerintahkan jajaran pembantunya di kabinet kerja untuk membuka informasi Hak Guna Usaha (
HGU) lahan. Hal tersebut diungkap Alamsyah menanggapi polemik lahan yang HGU-nya dimiliki capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.
"Kami mengharapkan supaya Presiden instruksikan ke menteri untuk membuka informasi HGU, supaya semua orang tahu tentang penguasaan lahan ini dan kemudian enggak simpang siur dijadikan alat saling menyerang, baik ke kubu Pak Prabowo dan Pak Jokowi," kata Alamsyah di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (21/2).
Menurut Alamsyah polemik tanah yang dikuasai Prabowo tersebut terjadi karena ketidakpatuhan pemerintah untuk membuka informasi seutuhnya kepada publik soal penggunaan lahan/hutan di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, sambungnya, Mahkamah Agung telah memerintahkan keterbukaan informasi tersebut. Dalam putusan MA nomor 121 K/TUN/2017, pemerintah diperintahkan membuka nama pemegang HGU, lokasi, luas lahan, peta area, hingga jenis komoditas yang lahan itu hasilkan.
Oleh karena itu, Alamsyah mendesak pemerintah segera mematuhi putusan MA tersebut. Dengan membuka akses informasi lahan, ia berharap informasi mengenai lahan ini tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan politik belaka.
Lahan Prabowo bukan HGU tapi HTIAlamsyah lantas meluruskan lahan Prabowo yang disinggung Jokowi dalam debat capres kedua pada 17 Februari lalu bukan berstatus HGU, melainkan izin hutan tanaman industri.
"Hasil identifikasi yang dilakukan itu bukan HGU, tanah yang dimiliki Pak Prabowo itu sebetulnya adalah izin tanaman hutan industri, berbeda itu ya," kata Alamsyah,
Hal tersebut berbeda dengan yang diutarakan Prabowo saat menanggapi serangan yang dilempar capres petahana Joko Widodo dalam debat capres kedua pada Minggu (17/2) lalu.
Kala itu, Jokowi menyebut Prabowo menguasai lahan 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh Tengah. Menanggapi hal tersebut, Prabowo mengakui penguasan lahan tersebut seraya meluruskan lahan tersebut berstatus HGU.
Alamsyah memandang perbedaan informasi yang beredar di publik ini buntut dari keterbukaan informasi yang buruk mengenai lahan-lahan di seluruh Indonesia.
Belakangan, adik kandung Prabowo, Hashim Djojohadikusumo menambahkan lahan itu diperoleh Prabowo dari lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004 silam. Menurutnya, BPPN mengambil lahan tersebut pada 1998 karena pengusaha besar yang saat itu wanprestasi tidak bisa membayar kembali ke perbankan nasional.
"Saya bersaksi karena saya tahu persis bagaimana prosesnya, itu lahan yang disebut Pak Jokowi itu adalah bagian dari aset-aset yang Prabowo selamatkan tahun 2004 itu dalam rangka lelang aset-aset BPPN," kata Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu dalam keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com, Rabu (20/2).
Hashim menyebut lahan tersebut bukan milik kakaknya secara pribadi, melainkan aset perusahaan dengan sertifikat hak guna usaha (HGU). Menurutnya, semua lahan tersebut milik negara yang diberikan kepada sejumlah pengusaha untuk dikelola dalam rentang waktu 30 hingga 35 tahun.
[Gambas:Video CNN] (bin/kid)