Jakarta, CNN Indonesia --
Ombudsman bersama dengan sejumlah kementerian dan pihak terkait sedang mengkaji soal rencana pemerintah menempatkan
TNI aktif di kementerian atau lembaga.
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan ada opsi merevisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang TNI dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil agar TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil.
Menurutnya, maladministrasi penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan prosedur akan terjadi jika tidak ada aturan yang memberi izin TNI aktif menduduki jabatan sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih rapat mengundang berbagai institusi dan pihak, tidak lain adalah untuk melengkapi informasi dan data termasuk masukan dari berbagai pihak terkait arah kebijakan ke depan, apakah merevisi UU atau mengubah PP," ujar Ninik di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (26/2).
Ninik menuturkan TNI aktif tidak bisa sembarangan menduduki jabatan sipil. Sebab menurutnya, pasal 47 ayat 1 UU TNI menyebut TNI aktif harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
Jika tak mengundurkan diri, kata Ninik, hanya sepuluh institusi yang bisa diduduki TNI aktif berdasarkan pasal 47 UU TNI.
Sepuluh institusi itu, yakni di Kemkopolhukam; Pertahanan Negara; Sekretaris Militer Presiden; Intelijen Negara; Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Dewan Pertahanan Nasional; SAR Nasional; Narkotik Nasional; dan Mahkamah Agung.
Selain itu, ia berkata UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP tidak memberi ruang bagi TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil.
"Jadi kalau misalnya ada rencana ingin melakukan perubahan menginginkan ada jabatan-jabatan baru di luar sepuluh kementerian/lembaga yang sudah diatur UU TNI atau ingin mekanisme yang berbeda di luar PP 11 Tahun 2017 tentu harus dilakukan upaya perbaikan kebijakan dan keputusan politik negara," ujarnya.
Lebih lanjut, Ninik menyampaikan pasal 5 UU TNI memberi ruang bagi pemerintah dan DPR membuat aturan agar TNI aktif menempati jabatan sipil. Sebab, ia berkata pasal tersebut mengatakan peran TNI berasal dari kebijakan dan keputusan politik negara.
"Jadi ya duduklah, rapat-rapat dan sidang-sidang begitu untuk menentukan apakah memang perlu ada perubahan yang tadi atau tidak. Tidak mungkin pemerintah sendiri atau Panglima TNI sendiri yang menentukan," ujar Ninik.
Di sisi lain, Ninik mengatakan Menko Polhukam Wiranto tidak mempersoalkan peringatan dini Ombudsman soal kemungkinan maladministrasi jika perwira TNI menduduki jabatan sipil. Ia berkata Wiranto sepakat rencana tersebut masih perlu dikaji dan dievaluasi lebih lanju.
"Jadi tadi (kata Wiranto) tidak grusu-grusu juga, tidak menimbulkan kegaduhan. Memang kalau ini ada kebijakan yang belum sesuai ya perlu dilihat di ranah kebijakannya," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana menempatkan TNI aktif di kementerian dan lembaga. Hal itu dilakukan lantaran terjadi penumpukan perwira di institusi TNI.
[Gambas:Video CNN] (jps/pmg)