KPK Cegah Politikus PAN Sukiman ke Luar Negeri

CNN Indonesia
Rabu, 27 Feb 2019 21:11 WIB
Terkait kasus suap dana perimbangan, KPK mencegah anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman agar tak bepergian ke luar negeri.
Politikus PAN Sukiman dicegah keluar negeri. (Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan status cegah kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman (SKM) agar tak bepergian ke luar negeri.

Sukiman sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat.

"KPK telah mengirimkan surat pada [Dirjen] Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap SKM, anggota DPR RI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (27/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Sukiman, KPK juga mencegah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPA) untuk bepergian ke luar negeri.

Febri mengatakan SKM dan NPA dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 21 Januari 2019.

Dalam kasus ini KPK menetapkan SKM dan NPA sebagai tersangka pada awal Februari 2019 lalu.

NPA diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi Dana Perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

"NPA diduga memberi uang Rp4,41 miliar, yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas US$33.500," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, beberapa waktu lalu.

Dari pengaturan tersebut, Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Mei 2018.

[Gambas:Video CNN] (sah/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER