Sukiman sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan SKM dan NPA dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 21 Januari 2019.
NPA diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi Dana Perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"NPA diduga memberi uang Rp4,41 miliar, yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas US$33.500," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, beberapa waktu lalu.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Mei 2018.
[Gambas:Video CNN] (sah/arh)