Rahmat menyatakan ada etika yang harus dipenuhi pejabat negara meski yang dilakukannya tak terbukti sebagai kampanye. Dia mencontohkan jargon 'coblos dua kali tidak sah, satu kali dicoblos sah' yang bisa saja dikatakan oleh seorang pejabat negara.
Menurut Rahmat kalimat demikian tidak perlu keluar dari mulut seorang pejabat negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin (4/3) lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai sipil negara (PNS) untuk netral selama masa kampanye Pemilu 2019 berjalan.
Tjahjo menjelaskan PNS memiliki dua fungsi yang harus dibedakan. Fungsi politik, PNS harus netral. Tidak boleh mengkampanyekan peserta Pemilu 2019.
Fungsi sebagai ASN, PNS boleh berkampanye. Namun, bukan mengkampanyekan peserta Pemilu 2019, melainkan program kerja pemerintah.
"Untuk kampanye boleh, tapi kampanye program, bukan kampanye mendukung paslon nomor 1, nomor 2 atau paslon parpol," kata Tjahjo saat itu.
"Kemudian ada yang sudah mulai nyenggol-nyenggol, ya tolong jangan dilakukan," ujar Bagja.
[Gambas:Video CNN] (bin/wis)