Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (
KPU), Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu), dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil membentuk tim gabungan untuk menangani keberadaan warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (
DPT).
Tim dibentuk untuk memastikan mereka yang tak punya hak pilih tidak bisa mengikuti pemilu.
"Nah untuk memastikan hal tersebut sudah selesai kami sepakat dengan Pak Dirjen membentuk desk bersama, jadi ada tim teknis mewakili KPU, Dukcapil dan koordinasi dengan komisioner Bawaslu," ujar Komisioner KPU Viryan Azis usai rapat di Ditjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viryan berkata tim gabungan itu sejatinya sudah mulai bekerja sejak hari ini dengan mengumpulkan data WNA yang masuk DPT. Data WNA masuk DPT akan diambil dari berbagai sumber untuk kemudian disinkronisasi.
Data itu akan dibahas lebih jauh pada Senin (11/3). Dengan kerja itu Viryan menjanjikan tidak ada lagi data yang berbeda.
"Kalaupun ada data yang lain yang masuk dari Bawaslu, Dukcapil, temuan masyarakat, KPU, nanti ditangani oleh tim teknis ini," ujar Viryan.
 Komisioner KPU Viryan Azis. (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin) |
Pada hari ini, baik KPU maupun Bawaslu mengumumkan data terbaru mengenai WNA yang masuk DPT.
KPU mendapat laporan dari sejumlah KPUD bahwa 73 WNA masuk ke dalam DPT. Ini menambah temuan sebelumnya sebanyak 101 WNA.
Sementara Bawaslu dari hasil verifikasi faktual berhasil menemukan 158 WNA yang masuk ke DPT. Mengenai perbedaan temuan KPU dan Bawaslu itu, Viryan mengaku butuh waktu untuk memastikan apakah data itu saling beririsan atau tidak.
"Bisa sama, bisa enggak. Untuk itu di tim ini nanti disinkronkan. Timnya akan kerja sama. Insyaallah dikumpulkan, mulai hari Senin pembahasan lebih lanjut," ucap Viryan.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menambahkan pihaknya akan berperan menyediakan
database yang bakal menjadi acuan sinkronisasi.
Dukcapil akan melaporkan ke KPU dan Bawaslu jika dalam pengecekan ke pangkalan data terbukti ada WNA masuk DPT.
"Kalau yg WNA, nanti kalau ada temuan dari KPU, Bawaslu, akan dicocokkan NIK-nya dengan database yang ada di kita," ujar Zudan.
Zudan menjelaskan bahwa tim gabungan ini akan bekerja di KPU. Ia menuturkan masyarakat yang ingin melaporkan soal WNA masuk ke DPT ini bisa menghubungi salah satu dari tiga lembaga tersebut.
(bin/wis)