Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan untuk sementara pihaknya akan memantau terlebih dahulu rencana penerbitan Obor Rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti kami tindak apabila ditemukan, ada Sentra Gakkumdu ada teman-teman kepolisian, kejaksaan," katanya.
Setiyardi bahkan mengatakan pihaknya tak bisa mengirimkan tabloid mereka kepada pelanggan yang sudah membayar.
"Kami memohon maaf tak bisa mengirimkannya. Kami pastikan uang yang telah kami terima akan dikembalikan sepenuhnya," kata Setiyardi pagi tadi.
Pada 22 November 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Setiyardi dan Redaktur Pelaksana Obor Rakyat, Darmawan Sepriyosa delapan bulan penjara.
Kedua terpidana kasus pencemaran nama baik Presiden Jokowi pada Pilpres 2014 itu bebas usai mendapat cuti bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
[Gambas:Video CNN] (bin/wis)