Hal tersebut diungkapkan Ferdiand menyikapi langkah Jokowi yang tidak melakukan cuti secara total untuk kampanye Pilpres 2019.
Menurutnya, larangan tersebut telah diatur dalam Pasal 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pejabat struktural, menteri, bupati, dilarang menggunakan jabatannya untuk membuat kebijakan yang menguntungkan dirinya dan merugikan orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kekhawatiran Jokowi melakukan korupsi bila tidak cuti dalam masa kampanye Pilpres 2019 merupakan hal yang wajar. Sebab kegiatan Jokowi akan sulit untuk dibedakan antara sosok yang tengah menjabat sebagai presiden atau capres.
"Pandangan seperti ini wajar saja, jika Jokowi sebagai kontestan pilpres tidak cuti dari jabatannya selaku presiden. Sebab sulit untuk memisahkan dan membedakan aktivitas Jokowi sebagai presiden dan Jokowi sebagai capres," ucap Ismail.
Sebelumnya, Jokowi mengaku tak masalah jika dirinya harus cuti total untuk kampanye Pilpres 2019. Jokowi menyebut akan mengambil cuti total untuk kampanye jika memang peraturan mengharuskan.
"Ya ini aturan KPU, semuanya kan berangkat dari aturan. Kalau aturan mengharuskan saya cuti total, ya saya akan cuti total," kata Jokowi usai dialog dengan petani jagung di di Desa Motilango Kabupaten Gorontalo, Jumat (1/3) dikutip Antara.
Menurut Jokowi, aturan KPU tidak mengharuskan dirinya cuti total sehingga masih bisa bekerja.
"KPU tidak mengharuskan itu, ya kan, dan saya masih bisa bekerja, paling hari Sabtu atau Minggu. Lebih baik kan, aturan memperbolehkan kok," ucapnya.
[Gambas:Video CNN] (mts/osc)