WNA Meksiko Jadi Korban Situs Jual Beli Alkes Online

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Mar 2019 03:43 WIB
WNA Meksiko disebut menjadi korban penipuan di Indonesia lewat modus situs jual beli alat kesehatan secara daring atau online senilai ratusan juta rupiah.
Dua tersangka kasus penipuan jual beli alkes online yang merugikan WN Meksiko ratusan juta rupiah. (CNN Indonesia/Shaskya Thalia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Warga Negara Asing (WNA) Meksiko disebut menjadi korban penipuan di Indonesia lewat modus situs jual beli alat kesehatan secara daring atau online.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Barekrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan situs yang dijadikan alat penipuan jual beli daring itu adalah bastmed.com yang menjual berbagai macam alat kesehatan.

"Kasus ini bermula hasil koordinasi kita dengan kedutaan besar Meksiko dimana kedutaan Meksiko berkoordinasi dengan direktorat siber, ada korban WNA Meksiko," kata Ricky di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi tanggal 8 Febuari 2019. Bahwa, pada 20 September 2018, Ricky menyebut seorang WN Meksiko Andrea Martinez menyetor kepada tersangka sebesar USD8.400 atau sekitar Rp118 juta ke rekening penampung atas nama Mashuri.

"Korban melapor ke kepolisian direktorat siber Meksiko bahwa yang bersangkutan telah mengalami penipuan yang ada di website-website yang memperjual belikan alat kesehatan," jelas dia.

Buku tabungan dan kartu ATM yang disita dalam kasus penipuan terhadap WN Meksiko.Buku tabungan dan kartu ATM yang disita dalam kasus penipuan terhadap WN Meksiko. (CNN Indonesia/Shaskya Thalia)
Setelah melakukan penyelidikan, Direktorat Siber menemukan para pelaku yang berdomisili di Indonesia, tepatnya di Bandung dan Batam. Yakni, Jamaluddin Garinggigg dan Aldaf Risia.

Peran Aldaf, katanya, adalah mengoperasionalkan situs dan berkomunikasi dengan korban lewat surel atau email [email protected]. Sementara, rekannya Jamaluddin berperan dalam menyediakan rekening penampung.

"Pelaku berdomisili diIndonesia setelah kita melakukan penyelidikan kita mendapatkan pelaku di domisili Bandung dan batam peran pelaku yang domisili Bandung (Aldaf) mengoperasionalkan website kemudian rekannya (Jamaluddin) pemegang rekening penampung yang menggunakan rekening BNI," ujar Ricky.

Pencarian korban lainnya masih dalam proses. Sejauh ini korban hanya 1 orang yang berasal dari Meksiko.

"Setelah dilakukan hasil analisis transaksi keuangan dari rekening bank yang dimiliki, tersangka banyak korban lain dari berbagai negara. Apabila ditotal kerugian korban lainnya senilai miliaran rupiah," tutur Ricky.

Bukti yang disita polisi terdiri dari dua unit handphone, satu unit laptop, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, berbagai macam kartu debit atas nama Aldaf Risia, buku tabungan, serta fotokopi KTP atas nama Mashuri.

Karponemas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.Karponemas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (CNN Indonesia/Shaskya Thalia)
Tersangka Aldaf dan Jamaluddin dijerat pasal 378 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (1) dan/atau pasal 51 ayat (1) dan (2) Jo pasal 35 Dan/atau pasal 36 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal Pasal 3,pasal 5, dan pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

[Gambas:Video CNN] (sas/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER