Pengacara minta Waisul tanda tanganSaat dihubungi terpisah, pihak PT KNI pun membenarkan surat permintaan maaf Waisul. Namun sumber
CNNIndonesia.com ini tak bersedia dikutip pernyataannya.
Sementara itu, Achmad Gozali adalah salah satu orang yang menjadi saksi saat Waisul menandatangani permintaan maaf kepada PT KNI. Menurut Achmad, saat itu hanya ada dirinya, Waisul, Marthen dan seorang polisi di ruangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia datang ke Polda Metro Jaya atas perintah petinggi PT KNI. Namun Achmad menolak disebut mewakili perusahaan tersebut.
Menurutnya, surat itu dibuat di depan polisi dengan disaksikan dirinya dan pihak pengacara. Achmad mengatakan Waisul menandatangani surat itu pada Kamis malam setelah pemeriksaan selesai.
"(Surat) dibuat di depan kepolisian. Ada pengacara Pak Waisul, sama saya. Marthen, pengacaranya Pak Waisul. Sebelum dia keluar (pulang), diminta tanda tangan itu," kata Achmad kepada
CNNIndonesia.com.Selain menandatanganinya, kata Achmad, Waisul juga membacakan isi surat tersebut. Bahkan menurutnya, Marthen juga menyuruh Waisul menandatangani surat tersebut.
"Tanda tangani, kata pengacaranya. Ya sudah, lalu ditandatangani (Waisul)," kata Achmad menceritakan kejadian itu.
Pekerja beraktivitas di kawasan Pulau D Reklamasi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) |
Achmad mengaku telah mengenal Waisul sebelumnya sebagai kawan. Sebelumnya, dia sempat menemui Waisul sekitar pukul empat sore di Polda. Achmad mengklaim bahwa Waisul minta bantuan kepadanya.
"Saya bilang (ke Waisul) saya bisa bantu, tapi
lu jangan buat macam-macam lagi. Dia bilang, 'Ya sudahlah enggak apa-apa. Saya juga enggak mau gini lagi, keadaan saya begini saya juga enggak ditolongin'," kata Achmad.
Usai pertemuan itu, Achmad kembali ke Polda pada malam hari. Kemudian, Waisul pun menandatangani surat permintaan maaf.
"Sebagai teman, saya bantu. Saya ingin ini beres," ujar Achmad.
Di pihak lain saat dikonfirmasi ulang, Marthen tetap menyatakan tak mengetahui bahwa Waisul telah menandatangani surat permintaan maaf. "Saya enggak tahu," katanya lewat panggilan telepon, Sabtu (9/3).
Marthen mengatakan surat itu ditandatangani pada 8 Maret, saat dirinya sudah tidak berada di Polda lagi. Namun dia menduga penandatangan itu dilakukan di Polda Metro Jaya.
Saat dikonfirmasi terpisah, pihak Polda Metro Jaya menyatakan belum mengetahui soal permintaan maaf Waisul kepada PT KNI.
"Belum ada konfirmasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu.
Pembangunan jembatan penghubung PIK 2 dan Pulau C mendapat sorotan karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyegel Pulau C dan D proyek reklamasi pada Juni 2018. Penyegelan itu disertai penerbitan Pergub 58 Tahun 2018 tentang Badan Koordinasi Pengelolaan Pantura Jakarta.
(sah/pmg)